Berita Bali

Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Haris Arivianto (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi - Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Haris Arivianto (42).

Selain pidana badan, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 21 November 1978 juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Haris dituntut pidana, karena dinilai bersalah terlibat tindak pidana narkotik.

Diketahui, Haris ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali di halaman parkir kantor ekspedisi Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 7 Kasus Ini Paling Menonjol

Saat itu terdakwa usai mengambil paket kiriman yang ternyata berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 49 butir ekstasi dengan berat 25,30 gram netto.

"Surat tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan yang digelar online. Atas tuntutan jaksa, kami akan menanggapi melalui pembelaan secara tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 28 Mei 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus.

Yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik terkait kepemilikan ganja.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Haris ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali di halaman parkir kantor ekspedisi Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung.

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Ketut Putra Yasa (terdakwa berkas terpisah), diminta mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman tersebut.

Lalu Putra Yasa menjelaskan ke terdakwa bahwa penerima paket adalah dirinya.

Tapi dipaket kiriman tertera penerima atas nama Heri Purwanto dengan alamat tinggal di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar.

Terdakwa pun menyanggupi mau mengambil paket itu.

Agar bisa mengambil paket itu, dibutuhkan surat kuasa serta foto copy KTP atas nama Heri Purwanto, dan Putra Yasa mengatakan, bahwa sudah ada orang yang menyiapkan.

Mereka pun bersepakat, selanjutnya terdakwa menuju ke Glogor Carik bertemu Putra Yasa mengambil surat kuasa dan KTP.

Singkat cerita, terdakwa selanjutnya menuju kantor ekspedisi tersebut mengambil paket itu setelah menyelesaikan semua proses administrasi.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Dua Residivis Narkotik Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Paket di tangan, lalu terdakwa menuju parkiran, dan langsung diringkus petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa oleh terdakwa.

Dalam paket itu berisi pigura yang dimana terdapat bungkusan aluminium foil.

Saat dibuka aluminium foil itu berisi 3 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu 24,87 gram netto, 39 butir ekstasi serta pecahannya dengan berat 21,92 gram netto, dan 1 paket plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,38 gram netto.

Dari interogasi awal terdakwa mengaku mengambil paket itu atas permintaan Putra Yasa.

Putra Yasa menurut terdakwa sedang berada di sebuah vila, Jalan Raya Pengosekan, Mas, Ubud, Gianyar.

Selanjutnya terdakwa beserta paket yang diambilnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Ubud untuk diserahkan ke Putra Yasa.

Setibanya di vila itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Putra Yasa.

Lalu dilakukan penggeledahan ruangan dan kamar tempat Putra Yasa menginap.

Ditemukan 1 buah alat isap sabu (bong), 2 plastik klip kosong.

Saat ditanya, Putra Yasa menerangkan bahwa benar ia yang meminta terdakwa mengambil paket di kantor ekspedisi itu.

Dari Ubud, kemudian petugas kepolisian menuju kos terdakwa di Jalan Tegal Harum, Kesiman Kertalangu, Denpasar.

Saat digeladah ditemukan 1 buah plastik klip berisi ganja seberat 3,15 gram netto, 4 buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Bahwa barang-barang yang ditemukan di kamar kos itu diakui sebagai milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli.(*).

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved