Berita Bali

Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali

Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pimpinan Redaksi Tribun Bali Komang Agus Ruspawan (paling kiri) bersama kuasa hukum IWP Budi Hartawan (tengah) dan kelian adat banjar dimana IWP tinggal saat akan melakukan podcast di Kantor Tribun Bali. Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum IWP (32) diwakili Budi Hartawan melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest house, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali

Pihaknya melaporkan hal ini langsung ke Bid Propam Polda Bali pada Sabtu 23 Agustus 2025 siang, bersama klien istri IWP dan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa tersebut.

"Tadi kami sudah ke Polda Bali dan bawa klien (istri IWP), saksi dan kemudian berkas serta dokumen-dokumen valid," ujar Budi Hartawan saat ditemui di kantor Tribun Bali, Jl. Tukad Musi Renon Denpasar.

Ia menambahkan, akan tetapi karena petugas piket dari Bid Propam Polda Bali menyampaikan untuk tindak lanjut laporan mereka baru bisa diproses di hari Senin.

Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!

Setelah surat yang diberikan tadi itu sudah turun, untuk melakukan penyidikan terhadap anggotanya yang melakukan hal seperti itu (penyidik kurang profesional dalam melakukan tugasnya).

Disinggung apa hal yang mendasari pihaknya melaporkan para penyidik khususnya Unit IV Satreskrim Polres Bangli ke Propam Polda Bali?

Budi Hartawan menyampaikan, bahwa yang menjadi dasar kenapa klien melaporkan karena ada indikasi, ada dugaan dan wajar pengaduan masyarakat kepada Polda Bali terkait adanya kriminalisasi terhadap proses penyidikan di wilayah hukum Polres Bangli itu sendiri. 

Dasar-dasar itu digali lagi, seperti dari keterangan-keterangan penyidik, keterangan dari yang di sidik yang dimintai keterangan itu ada penekanan. 

"Ada terindikasi mengarahkan kasus ini kepada klien kami IWP (dijadikan tersangka). Dan tidak boleh seperti itu sebenarnya sehingga kami melakukan atensi langkah hukum ke Propam Polda Bali, kemudian bersurat resmi juga kepada Irwasda Polda Bali, dan Itwasum Polri dengan tembusannya ke Kapolri. Itulah langkah-langkah kami," ungkapnya.

Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi suatu kasus. Dan menyikapi terhadap pemberian penyangkaan dari pasal itu sendiri. 

Lalu bagaimana menanggapi pihak Polres Bangli yang telah merilis kasus tersebut ke media pada pekan lalu?

"Mengenai press rilis yang diadakan pekan lalu menurut saya wajar-wajar saja pihak kepolisian di Bangli itu menggelar rilis sah-sah saja. Tapi kan harus di lihat juga tentang fakta kebenarannya, pasal yang disangkakan kan tidak mengena dengan fakta yang sebenarnya," papar Budi Hartawan.

Dimana pasal yang disangkakan salah?

Menurutnya, IWP bukan sebagai mucikari, bukan sebagai penjual, bukan sebagai penampung dan bukan sebagai penempatan (menempatkan korban perempuan dijadikan pekerja seks). 

Dan bukan sebagai mewadahi atau memiliki guest house itu sendiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved