Berita Bali

Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali

Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pimpinan Redaksi Tribun Bali Komang Agus Ruspawan (paling kiri) bersama kuasa hukum IWP Budi Hartawan (tengah) dan kelian adat banjar dimana IWP tinggal saat akan melakukan podcast di Kantor Tribun Bali. Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali 

Dari hasil interogasi saksi-saksi, polisi mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, penjaga penginapan yang menampung dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul. 

Sementara korban dalam kasus ini ialah YY, perempuan berusia 27 tahun asal Bandung.

"Tersangka IWP diamankan bersama barang bukti, termasuk 3 unit handphone, 2 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai, dan uang tunai Rp 300 ribu," ujar Wakapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp 120.000.000 sampai Rp 600.000.000. Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah ekonomi. 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Winangun mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di guest house tersebut. 

“Saat kita gerebek, hanya ditemukan dua orang. Namun keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan intim. Masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak," tegasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved