Berita Bali
Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali
Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum IWP (32) diwakili Budi Hartawan melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest house, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
Pihaknya melaporkan hal ini langsung ke Bid Propam Polda Bali pada Sabtu 23 Agustus 2025 siang, bersama klien istri IWP dan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa tersebut.
"Tadi kami sudah ke Polda Bali dan bawa klien (istri IWP), saksi dan kemudian berkas serta dokumen-dokumen valid," ujar Budi Hartawan saat ditemui di kantor Tribun Bali, Jl. Tukad Musi Renon Denpasar.
Ia menambahkan, akan tetapi karena petugas piket dari Bid Propam Polda Bali menyampaikan untuk tindak lanjut laporan mereka baru bisa diproses di hari Senin.
Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!
Setelah surat yang diberikan tadi itu sudah turun, untuk melakukan penyidikan terhadap anggotanya yang melakukan hal seperti itu (penyidik kurang profesional dalam melakukan tugasnya).
Disinggung apa hal yang mendasari pihaknya melaporkan para penyidik khususnya Unit IV Satreskrim Polres Bangli ke Propam Polda Bali?
Budi Hartawan menyampaikan, bahwa yang menjadi dasar kenapa klien melaporkan karena ada indikasi, ada dugaan dan wajar pengaduan masyarakat kepada Polda Bali terkait adanya kriminalisasi terhadap proses penyidikan di wilayah hukum Polres Bangli itu sendiri.
Dasar-dasar itu digali lagi, seperti dari keterangan-keterangan penyidik, keterangan dari yang di sidik yang dimintai keterangan itu ada penekanan.
"Ada terindikasi mengarahkan kasus ini kepada klien kami IWP (dijadikan tersangka). Dan tidak boleh seperti itu sebenarnya sehingga kami melakukan atensi langkah hukum ke Propam Polda Bali, kemudian bersurat resmi juga kepada Irwasda Polda Bali, dan Itwasum Polri dengan tembusannya ke Kapolri. Itulah langkah-langkah kami," ungkapnya.
Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi suatu kasus. Dan menyikapi terhadap pemberian penyangkaan dari pasal itu sendiri.
Lalu bagaimana menanggapi pihak Polres Bangli yang telah merilis kasus tersebut ke media pada pekan lalu?
"Mengenai press rilis yang diadakan pekan lalu menurut saya wajar-wajar saja pihak kepolisian di Bangli itu menggelar rilis sah-sah saja. Tapi kan harus di lihat juga tentang fakta kebenarannya, pasal yang disangkakan kan tidak mengena dengan fakta yang sebenarnya," papar Budi Hartawan.
Dimana pasal yang disangkakan salah?
Menurutnya, IWP bukan sebagai mucikari, bukan sebagai penjual, bukan sebagai penampung dan bukan sebagai penempatan (menempatkan korban perempuan dijadikan pekerja seks).
Dan bukan sebagai mewadahi atau memiliki guest house itu sendiri.
"Sangkaan pasal itu sudah tidak cocok itu yang kedua. Dan yang ketiga tidak ada pelapor, siapa yang menjadi korban di situ, apakah terhadap pemilik guest house itu korbannya. Kemudian pelapornya tidak ada, pelaku yang dibilang adalah IWP tidak sesuai dengan sebenarnya, kemudian saksi tidak ada, barang bukti bukan barang bukti yang dimiliki klien kami di BAP," jelasnya.
Tapi barang bukti yang diamankan itu milik orang yang berbuat melanggar hukum apapun bentuk pelanggarannya, mau itu prostitusi atau perzinahan kan bukan barang milik klien kami .
Lalu kenapa orang yang berzinah lepas tapi orang yang menjual tempat atau kamar dijerat?
Sedangkan dia (IWP) itu pegawai atau pekerja yang diperintahkan menjaga dan menjual kamar.
Kemudian kalau sekarang di kamar itu ada perbuatan melawan hukum apakah itu menjadi tanggung jawab pegawainya kalau pasal itu dipaksakan berapa pegawai hotel dan vila di negeri ini ditangkap dan ditahan.
Sedangkan mereka yang senang, suka sama suka, karena belum melakukan pernikahan yang sah dia melakukan hal itu di salah satu tempat kok sekarang pegawainya yang di tahan.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar kepada penegak hukum di wilayah Polres Bangli itu sendiri," ucapnya.
Lalu seperti apa sekarang status IWP dalam kasus tersebut?
Budi Hartawan menyampaikan, bahwa kalau ia lihat di berita acara penangkapan dia tersangka tapi masih diduga.
Diduga itu kan boleh dia menahan (kepolisian melakukan penahanan), ada dugaan dengan pasal sekian yang disangkakan, sehingga diperlukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan apabila nanti di dalam proses penyidikan dan penyelidikan tidak sesuai dia harus merehabilitasi nama baik IWP, dia harus mengeluarkan kalau tidak memenuhi unsur itu. Sederhana sebenarnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bangli, Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest jouse, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani.
Kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Jumat 15 Agustus 2025 menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Jumat 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WITA, saat Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa K S telah melakukan persetubuhan dengan wanita tersebut dengan imbalan sebesar Rp 300.000.
Dari hasil interogasi saksi-saksi, polisi mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, penjaga penginapan yang menampung dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul.
Sementara korban dalam kasus ini ialah YY, perempuan berusia 27 tahun asal Bandung.
"Tersangka IWP diamankan bersama barang bukti, termasuk 3 unit handphone, 2 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai, dan uang tunai Rp 300 ribu," ujar Wakapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp 120.000.000 sampai Rp 600.000.000. Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah ekonomi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Winangun mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di guest house tersebut.
“Saat kita gerebek, hanya ditemukan dua orang. Namun keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan intim. Masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak," tegasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.