Berita Bali
Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali
Budi berharap mudah-mudahan melalui langkah-langkah itu terhadap penyidik yang ada di wilayah hukum Polda Bali lebih ekstra hati-hati menyikapi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sangkaan pasal itu sudah tidak cocok itu yang kedua. Dan yang ketiga tidak ada pelapor, siapa yang menjadi korban di situ, apakah terhadap pemilik guest house itu korbannya. Kemudian pelapornya tidak ada, pelaku yang dibilang adalah IWP tidak sesuai dengan sebenarnya, kemudian saksi tidak ada, barang bukti bukan barang bukti yang dimiliki klien kami di BAP," jelasnya.
Tapi barang bukti yang diamankan itu milik orang yang berbuat melanggar hukum apapun bentuk pelanggarannya, mau itu prostitusi atau perzinahan kan bukan barang milik klien kami .
Lalu kenapa orang yang berzinah lepas tapi orang yang menjual tempat atau kamar dijerat?
Sedangkan dia (IWP) itu pegawai atau pekerja yang diperintahkan menjaga dan menjual kamar.
Kemudian kalau sekarang di kamar itu ada perbuatan melawan hukum apakah itu menjadi tanggung jawab pegawainya kalau pasal itu dipaksakan berapa pegawai hotel dan vila di negeri ini ditangkap dan ditahan.
Sedangkan mereka yang senang, suka sama suka, karena belum melakukan pernikahan yang sah dia melakukan hal itu di salah satu tempat kok sekarang pegawainya yang di tahan.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar kepada penegak hukum di wilayah Polres Bangli itu sendiri," ucapnya.
Lalu seperti apa sekarang status IWP dalam kasus tersebut?
Budi Hartawan menyampaikan, bahwa kalau ia lihat di berita acara penangkapan dia tersangka tapi masih diduga.
Diduga itu kan boleh dia menahan (kepolisian melakukan penahanan), ada dugaan dengan pasal sekian yang disangkakan, sehingga diperlukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan apabila nanti di dalam proses penyidikan dan penyelidikan tidak sesuai dia harus merehabilitasi nama baik IWP, dia harus mengeluarkan kalau tidak memenuhi unsur itu. Sederhana sebenarnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bangli, Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest jouse, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani.
Kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Jumat 15 Agustus 2025 menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Jumat 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WITA, saat Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa K S telah melakukan persetubuhan dengan wanita tersebut dengan imbalan sebesar Rp 300.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.