Corona di Indonesia

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan, Menag Terbitkan Panduan

Airlangga mengatakan, peningkatan kasus terjadi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri dan adanya varian baru Delta.

Editor: DionDBPutra
Dokumen Kemenag/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, persentase kasus aktif Covid-19 di Indonesia menembus 7,6 persen. Angka ini masih di atas angka global yang mencapai 6,5 persen.

Sementara Menteri Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan Idul Adha. Satu poin di antaranya mengatur agar salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid ditiadakan bagi jemaah di kawasan zona merah dan oranye Covid-19.

Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan kasus terjadi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri dan adanya varian baru Delta.

Baca juga: Presiden Minta Masyarakat Tetap di Rumah, Menolak Usulan untuk Lockdown

Baca juga: Satpol PP Badung Kembali Gencarkan Penegakan Prokes,20 Orang Terjaring Saat Sidak di Pantai Perancak

"Pasca Idul Fitri dan adanya penyebaran varian baru Delta, telah terjadi kenaikan, sehingga kasus aktif kita menjadi 7,6 persen," ujar Airlangga dalam webinar Perbanas Institute, Rabu 23 Juni 2021.

Ia menjelaskan, libur panjang pada Idul Fitri tahun 2021 membuat peningkatan rata-rata jumlah kasus harian antara 53 persen sampai 278 persen.

Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan kasus harian saat Idul Fitri 2020, yang berkisar 68 persen hingga 93 persen.

"Libur panjang kemarin meningkatkan interaksi masyarakat. Sehingga ini menimbulkan varian baru," kata Airlangga.

Ia juga mengatakan, jumlah kematian akibat Covid-19 tercatat telah mencapai 55.291, dengan persentase 2,74 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari global di 2,1 persen.

Meski demikian, Airlangga menyatakan angka recovery rate Indonesia cukup tinggi di level 89,69 persen, walaupun masih di bawah persentase angka global di 91,3 persen.

Airlangga menilai peningkatan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Jika melonjak sangat signifikan, katanya, tentunya akan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah rantai penularan, dengan cara memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Saat ini perekonomian Indonesia di kuartal II-2021 sudah mulai mengalami perbaikan.

Maka dari itu penyebaran Covid-19 harus benar-benar dikendalikan, agar tidak mempengaruhi program pemulihan ekonomi nasional secara signifikan.

"Tentu kita harus mengambil kebijakan dari hulu hingga hilir. Untuk hilir, seperti kita lakukan peningkatan kapasitas rumah sakit," ujar Airlangga.

"Untuk di hulu, kedisiplinan masyarakat harus ditingkatkan. Dan demikian tentu saja tracking, tracing, treatment terus pemerintah lakukan," katanya.

Panduan Idul Adha

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai perlunya kebijakan yang tepat dalam menghadapi potensi kerumunan saat Idul Adha.

Ia menilai, perlu diantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Misal, untuk kawasan wisata  dibatasi dengan booking tiket secara online, jadi orang bisa mengatur jadwal sendiri," kata Nabil Haroen saat dihubungi Tribunnews, Rabu 23 Juni 2021.

Selain itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini mengingatkan, agar ritual perayaan Idul Adha juga harus diatur agar ibadah tidak lantas menjadi episentrum penularan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.

SE itu menyebutkan, salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zoma merah dan oranye.

Sementara untuk zona di luar merah atau oranye, salat Idul /adha wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut. (Tribun Network/Ismoyo/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Surat Edaran Menag

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanyadaerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Berita terkait Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved