Berita Badung

Satpol PP Badung Kembali Gencarkan Penegakan Prokes,20 Orang Terjaring Saat Sidak di Pantai Perancak

Pelanggaran prokes yang banyak ditemukan yakni banyak warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung saat melaksanakan sidak prokes di Pantai Perancak, Kuta Utara pada Rabu 23 Juni 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kini kembali menggencarkan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Badung.

Bahkan di tengah akan diberlakukannya Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro masyarakat masih banyak ditemukan yang tidak mematuhi prokes.

Seperti halnya yang dilakukan di Pantai Perancak, Tibubeneng, Kuta Utara pada Rabu 23 Juni 2021, Satpol PP menemukan 20 pelanggaran prokes.

Pelanggaran prokes yang banyak ditemukan yakni banyak warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca juga: Tempel Sabu di Denpasar dan Badung, Darmadi Minta Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan sidak yang dilaksanakan sudah dirancang jadwalnya.

Dalam sehari pihaknya mengaku melaksanakan dua kali sidak prokes.

“Sehari dua kali kita laksanakan, sehingga masyarakat tidak acuh akan covid-19 ini,” ujarnya Rabu 23 Juni 2021.

Dijelaskan pada sidak yang dilaksanakan, tim penegak prokes yang terdiri dari Pol PP, TNI/ Polri, Trantib dan Dinas Perhubungan itu akan terus menyasar beberapa wilayah yang ada di Badung.

Namun sebagian besar wilayah sasarannya adalah wilayah pariwisata di Gumi keris.

“Untuk sidak gabungan ini kita turunkan 25 orang personel, termasuk polri 24 personel dan TNI 2 personel.

Jadi kita menyebar, di wilayah yang menjadi sasaran kita untuk memberikan imbauan dan menegur kepada warga yang benar-benar melanggar prokes,” bebernya

Dijelaskan, dari 20 orang yang terjaring sidak prokes tersebut, sebanyak 9 orang tercatat tidak menggunakan masker dengan benar dan diberikan teguran lisan.

Sisanya, kata birokrat asal Denpasar itu,ada 7 orang diberikan sanksi denda,  sanksi kerja sosial 2 orang dan fisik 1 orang.

“Sementara saat ini, kita masih mengaku pada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. 

Baca juga: Terkait Penegakan PPKM Mikro di Badung, Satpol PP Akui Masih Tunggu Instruksi Provinsi dan Bupati

Sehingga apa yang kita laksanakan, tepat sasaran apalagi untuk menertibkan wilayah pariwisata akan prokes,” tungkasnya.

Seperti diketahui,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung sampai saat ini masih menunggu bagaimana Langkah yang harus dilakukan pada PPKM berbasis mikro saat ini.

Bahkan pihaknya masih menunggu instruksi dari provinsi Bali dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved