Berita Bali
Tempel Sabu di Denpasar dan Badung, Darmadi Minta Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Residivis narkotik, I Wayan Darmadi (43) memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis narkotik, I Wayan Darmadi (43) memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Permohonan itu disampaikan dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukumnya di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Darmadi mengajukan pembelaan guna menanggapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, keluar dari penjara, Darmadi kembali terjun sebagai kurir, menempel narkotik jenis sabu.
Baca juga: Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Dituntut 15 Tahun, Yudiantara Minta Diringankan
Dua minggu bekerja, Darmadi telah menempel sabu di 70 lokasi seputaran Denpasar dan Badung.
Namun pekerjaannya itu tidak berlangsung lama, setelah ia diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 11,85 gram.
"Pada pokoknya kami meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pertimbangannya, terdakwa Darmadi mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 23 Juni 2021.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmadi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana dakwaan JPU, perbuatan terdakwa kelahiran Karangasem, 31 Desember 1978 itu dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Darmadi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali, Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.
Ditangkapnya Darmadi berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di sekitar Jalan Tuan Lange kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.
Berbekal laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dan benar saat melakukan pemantauan petugas kepolisian melihat terdakwa di lokasi itu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan.