Berita Bali

Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Dituntut 15 Tahun, Yudiantara Minta Diringankan

Residivis kasus pencurian, Putu Yudiantara (31) memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Yudiantara saat menjalani sidang tuntutan secara daring di Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis kasus pencurian, Putu Yudiantara (31) memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Permohonan itu disampaikan dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Yudiantara mengajukan pembelaan guna menanggapi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, terdakwa kelahiran Denpasar, 17 Nopember 1989 itu dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti terlibat peredaran sabu.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun

Terdakwa Yudiantara ditangkap beserta barang bukti 29 paket sabu seberat 193,74 gram netto. 

"Intinya kami meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim."

"Pertimbangannya, terdakwa telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 21 Juni 2021.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu

Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Yudiantara dengan pidana penjara selama15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU,  perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Supir Truk Diciduk Satres Narkoba Polres Bangli, Saat Digeledah Ditemukan Sabu dalam Bungkus Rokok

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudiantara ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, 4 Maret 2021 sekitar pukul 10.45 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik.

Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa saat tengah tidur di kamarnya.

Baca juga: Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Saat ditanyakan keberadaan narkotik yang disimpan, terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpannya.

Selanjutnya digeledah, dan ditemukan 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved