Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Disdikpora Badung Catat Ada 1.800 Guru yang Terima Tunjangan Sertifikasi Guru

Banyak juga yang sudah memiliki sertifikasi. Namun untuk anggaran sertifikasinya tetap kami upayakan secepatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
I Komang Agus Aryanta/Tribun Bali
Plt Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Di Kabupaten Badung, ternyata Banyak guru yang sudah menjalani sertifikasi.

Dari catatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, ada sebanyak 1.800 guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

"Banyak juga yang sudah memiliki sertifikasi. Namun untuk anggaran sertifikasinya tetap kami upayakan secepatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Badung Made Mandi didampingi Kabid Ketenagaan Disdikpora Wayan Koper, Kamis 24 Juni 2021

Pihaknya mengatakan jumlah guru yang memiliki sertifikat itu berbeda-beda.

Baca juga: Guru di Badung Pakrimik Uang Sertifikasinya Baru Cair Dua Bulan, Ini Penjelasan Plt Kadisdipora

Untuk jenjang TK jumlah guru yang bersertifikasi sebanyak 105 orang, jenjang Sekolah Dasar sebanyak 1.151 orang, Jenjang  SMP 544  orang.

"Jadi jumlah guru semuanya yakni yang sudah memiliki sertifikasi yakni 1.800 orang," ucapnya.

Untuk diketahui, Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tidak bisa dipungkiri, masih banyak guru  yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tidak sebanding dengan beban pekerjaannya.

 Sehingga, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TPG.

"Jadi memang anggaran ini dikucurkan dari pemerintah pusat. Sehingga kita hanya bisa mengusulkan dan merealisasikannya saja," ucap Mandi.

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Baca juga: Kapolres Badung Minta Personelnya Nonton Film untuk Tingkatkan Imun Tubuh

Disinggung mengenai besaran tunjangan sertifikasi tersebut, sekretaris Disdikpora itu mengatakan  besaran Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved