Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Indrawan Pasrah Diganjar Bui 11 Tahun

Diketahui Indrawan dan Mariana ditangkap oleh petugas kepolisian saat menempel paket sabu di seputaran Pemogan, Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Indrawan Pasrah Diganjar Bui 11 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Mariana divonis pidana penjara selama 13 tahun, kini giliran terdakwa I Gusde Indrawan (34) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 24 Juni 2021, majelis hakim menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap I Gusde Indrawan.

Residivis narkotik ini dinyatakan terbukti bersalah, karena kembali terlibat perkara serupa.

Diketahui Indrawan dan Mariana ditangkap oleh petugas kepolisian saat menempel paket sabu di seputaran Pemogan, Denpasar.

Baca juga: Kasus Narkoba Seberat 1,1 Ton, Dua WN Nigeria Kendalikan dari Lapas Cirebon

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Pipit Prabhawanty.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Indrawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Indrawan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusde Indrawan berupa pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.

Diungkap dalam surat dakwaan, hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 Pukul 15.00 Wita, terdakwa Mariana dihubungi oleh Anger (DPO) disuruh menempel sabu.

Mariana diupah mengkonsumsi sabu gratis dan Rp 50 ribu perlokasi. Terdakwa pun menyanggupi perintah Anger itu.

Baca juga: Supir Truk Diciduk Satres Narkoba Polres Bangli, Saat Digeledah Ditemukan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wita, Anger (DPO) menghubungi Mariana, dan menyuruh mengambil 1 paket sabu di depan sebuah hotel sekitaran Jalan Sunset Road Kuta, Badung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved