PPDB 2021
Pelaksanaan PPDB 2021, Satu Siswa Tak Lolos Lewat Jalur Perpindahan Orang Tua di SMPN 1 Bangli
Kepala SMPN 1 Bangli, I Wayan Widiana Sandhi membenarkan jika dari delapan calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua, satu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Satu orang siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua di SMPN 1 Bangli tidak lolos seleksi.
Usut punya usut, gugurnya calon peserta didik tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Kepala SMPN 1 Bangli, I Wayan Widiana Sandhi membenarkan jika dari delapan calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua, satu diantaranya gugur.
Ia menjelaskan, gugurnya calon peserta didik itu dikarenakan tidak melampirkan surat perpindahan tugas orang tua.
Baca juga: Parkir Sembarangan, Sepeda Motor Anggota Polres Bangli Dipindahkan ke Lapangan
“Yang bersangkutan melampirkan SK tugas orang tua. Sedangkan di persyaratan adalah surat mutasi dari zonasi luar Bangli, ke zonasi Bangli,” ujarnya.
Widiana menegaskan apa yang dilakukan pihaknya hanya mengikuti petunjuk teknis yang ada.
Sebab seluruh data pendaftaran calon peserta didik yang diinput akan terekam di sistem dan dipantau oleh Dinas Pendidikan.
Sementara mengenai pendaftaran jalur afirmasi, Widiana menyebutkan dari kuota yang dibuka sebanyak 42 orang, tercatat ada sebanyak 13 calon peserta didik yang mendaftar.
Seluruhnya pun diakui telah memenuhi persyaratan.
“Kebetulan orang tua sudah membaca betul juknis dan mengikuti persyaratannya. Karena untuk pendaftaran lewat jalur afirmasi, surat keterangan tidak mampu saat ini sudah tidak berlaku.
Harus melampirkan salah satu dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluraga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS),” sebutnya.
Dilain pihak, Kepala Sekolah SMPN 1 Kintamani, I Wayan Ariana mengungkapkan, untuk jalur perpindahan orang tua, dari dua orang siswa yang mendaftar seluruhnya memenuhi persyaratan. Sedangkan jalur afirmasi, tercatat ada 12 orang yang mendaftar.
“Sebenarnya banyak anak-anak yang bisa mendaftar melalui jalur ini, karena orang tuanya mungkin memiliki salah satu dari lima kartu yang menjadi syarat mendaftar. Seperti KKS, KPS, KKH, KIP, maupun KIS. Hanya saja, kendalanya mungkin karena orang tua kurang memahami, sebab pendaftarannya melalui jalur online,” ucapnya.
Ariana menambahkan, 12 kuota yang terpenuhi masih tergolong jauh dari kuota yang dibuka.
Baca juga: Sesuaikan Aturan Baru PPKM,Satgas Covid-19 Bangli Bahas Lebih Lanjut Soal Pengaturan Kegiatan Proyek
Sebab SMPN 1 Kintamani memiliki total kuota sebanuak 288 orang.
Sedangkan dengan 15 persen kuota yang dibuka melalui jalur afirmasi, maka semestinya tersedia 42 kuota bagi siswa kurang mampu.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Kepala Disdikpora Bangli, Dewa Agung Putu Purnama menjelaskan, calon perserta didik yang tidak lolos pada satu jalur diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur lainnya, selama belum mendapatkan sekolah.
Ia mencntohkan, apabila ada calon perserta didik yang tidak lolos di jalur perpindahan orang tua karena tidak memenuhi syarat, maka diperbolehkan mendaftar lewat jalur afirmasi, apabila memiliki syarat yang dibutuhkan.
“Begitupun apabila calon peserta didik tersebut masih tidak lolos di jalur afirmasi, diperbolehkan mendaftar lewat jalur prestasi. Dan jika masih gagal, diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur zonasi sesuai tanggal pendaftaran yang ditentukan,” jelasnya.
Namun, imbuhnya, jika calon perserta didik masih gagal di jalur zonasi, maka dibuka jalur zonasi 2 dan jalur zonasi 3.
Kedua jalur ini menentukan sekolah berdasarkan kuota yang masih tersisa.
“Misalkan ada sekolah dengan lima kelas, namun baru terisi empat kelas. Maka di jalur zonasi 2 dan 3 ini, sekolah tersebut akan keluar untuk disarankan kepada calon perserta didik. Karena pada intinya seluruh siswa harus tertampung di sekolah,” tegasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli