Berita Bangli

REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman 

Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, (29/7), sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.

Istimewa
REKONSTRUKSI - Polres Bangli rekonstruksi penganiayaan warga Songan pakai pedang dan senapan angin, Selasa (29/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Satreskrim Polres Bangli, Bali menggelar rekonstruksi penganiayaan berat terencana, dengan korban bernama Wayan Gede Sumadi (39), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Sementara dua orang pelaku merupakan tetangga korban, yakni Jro Darsana (32) dan I Putu Kutiman (26).

Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, (29/7), sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli. Dalam kegiatan ini, penyidik menghadirkan kedua orang tersangka, 

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi oleh penyidik pembantu Aipda I Putu Suwedarma, dan Bripka I Wayan Suliantara, dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

Baca juga: RPJMD 2025–2029, Dewan: Pemkab Klungkung Kelola Lahan Secara Terencana, Antisipasi Alih Fungsi Lahan

Baca juga: Sutjidra: Itu Hak Mereka! Bupati Buleleng Persilakan GA dan WA Gugat SK Pemberhentian



REKONSTRUKSI - Polres Bangli rekonstruksi penganiayaan warga Songan pakai pedang dan senapan angin, Selasa (29/7).
REKONSTRUKSI - Polres Bangli rekonstruksi penganiayaan warga Songan pakai pedang dan senapan angin, Selasa (29/7). (ISTIMEWA)

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban, yang terjadi pada Senin, (28/7) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. 

Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan ini berawal dari kecemburuan pelaku utama (I Jero Darsana) terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.

Beberapa adegan penting yang diperagakan diantaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian. Lalu dilanjutkan aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. 

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka. Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar AKP Winangun.

Polres Bangli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi, serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada 29 April 2025 dini hari di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Korban dan terduga pelaku sebelumnya diketahui memiliki masalah terkait asmara antara korban dengan istri salah satu terduga pelaku pada tahun 2023.

Di tahun itu, permasalahan tersebut sudah dimediasi di Polsek Kintamani. Namun diduga masih dendam, sehingga pelaku pun merencanakan untuk memberi pelajaran pada korban.Tepat pada Selasa 29 April 2025 tengah malam, pelaku dan korban berpapasan.

Mereka sama-sama membawa sepeda motor. Dan, saat itu, pelaku Jro Darsana dan temannya Kutiman membawa pedang dan senapan angin. Korban saat itu berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, salah seorang pelaku menembakkan satu kali tembakan hingga korban terjatuh dengan sepeda motornya. Korban juga dianiaya menggunakan senjata tajam, dan sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved