Berita Gianyar
Hakim Humanis PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo Mutasi ke PN Singaraja
Hakim yang karib disapa Wawan yang juga menjabat Humas PN Gianyar tersebut, telah dimutasi ke Pengadilan Singaraja
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – ‘Nilai-nilai hukum berdasarkan Undang-Undang, memang menjadi poin utama dalam pengambilan keputusan persidangan. Namun, aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan’.
Baca Juga: Bupati Sanjaya Tegaskan Sanksi Warga Tak Ikut Vaksinasi, Diberikan Sanksi Sesuai Perpres
Hal ini yang selalu menjadi pedoman prinsip hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dengan tujuan menjaga akal sehat masyarakat.
Hakim yang karib disapa Wawan yang juga menjabat Humas PN Gianyar tersebut, telah dimutasi ke Pengadilan Singaraja.
Selama bertugas di PN Gianyar sebagai Hakim dalam memutus perkara, ia selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ditekankan bahwa Hakim bukanlah corong Undang-Undang.
Kata dia, Hakim memang seharusnya memperhatikan nilai-nilai hukum, kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Masyarakat awam sekalipun tidak paham hukum tapi, mereka mempunyai kepantasan, kepatutan atau akal sehat. Nah, salah satu tugas hakim ialah menjaga akal sehat di masyarakat, " jelasnya saat ditemui Jumat25 Juni 2021.
Wawan mencontohkan kasus seorang kakek pensiunan guru yang merawat landak dari 2 ekor lantas berkembang biak menjadi 7 ekor di rumahnya di Desa Sidan, Gianyar, Bali.
Karena merawat satwa yang dilindungi tersebut, Jaksa menuntut 4 bulan penjara pada 2018 lalu.
Sementara Majelis Hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan Hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan.
"Waktu itu nasib 6 ekor landak setelah diserahkan ke BKSDA justru mati, hanya tersisa satu. Akhirnya kita putus hukuman percobaan selama 6 bulan," ujarnya.
Tidak hanya menekankan aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan.
Selama bertugas di PN Gianyar, Wawan juga kerap kali menonjolkan sisi humanis.
Seperti saat ia membayarkan denda lima terdakwa penjual arak yang terjerat kasus tindak pidana riangan (tipiring) pada 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hakim-humanis-pn-gianyar-wawan-edi-prastiyo-mutasi-ke-pn-singaraja.jpg)