Berita Gianyar
Hakim Humanis PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo Mutasi ke PN Singaraja
Hakim yang karib disapa Wawan yang juga menjabat Humas PN Gianyar tersebut, telah dimutasi ke Pengadilan Singaraja
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – ‘Nilai-nilai hukum berdasarkan Undang-Undang, memang menjadi poin utama dalam pengambilan keputusan persidangan. Namun, aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan’.
Baca Juga: Bupati Sanjaya Tegaskan Sanksi Warga Tak Ikut Vaksinasi, Diberikan Sanksi Sesuai Perpres
Hal ini yang selalu menjadi pedoman prinsip hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dengan tujuan menjaga akal sehat masyarakat.
Hakim yang karib disapa Wawan yang juga menjabat Humas PN Gianyar tersebut, telah dimutasi ke Pengadilan Singaraja.
Selama bertugas di PN Gianyar sebagai Hakim dalam memutus perkara, ia selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ditekankan bahwa Hakim bukanlah corong Undang-Undang.
Kata dia, Hakim memang seharusnya memperhatikan nilai-nilai hukum, kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Masyarakat awam sekalipun tidak paham hukum tapi, mereka mempunyai kepantasan, kepatutan atau akal sehat. Nah, salah satu tugas hakim ialah menjaga akal sehat di masyarakat, " jelasnya saat ditemui Jumat25 Juni 2021.
Wawan mencontohkan kasus seorang kakek pensiunan guru yang merawat landak dari 2 ekor lantas berkembang biak menjadi 7 ekor di rumahnya di Desa Sidan, Gianyar, Bali.
Karena merawat satwa yang dilindungi tersebut, Jaksa menuntut 4 bulan penjara pada 2018 lalu.
Sementara Majelis Hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan Hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan.
"Waktu itu nasib 6 ekor landak setelah diserahkan ke BKSDA justru mati, hanya tersisa satu. Akhirnya kita putus hukuman percobaan selama 6 bulan," ujarnya.
Tidak hanya menekankan aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan.
Selama bertugas di PN Gianyar, Wawan juga kerap kali menonjolkan sisi humanis.
Seperti saat ia membayarkan denda lima terdakwa penjual arak yang terjerat kasus tindak pidana riangan (tipiring) pada 2020 lalu.
Rasa empati ini ditunjukan karena kelima terdakwa merupakan korban PHK akibat pandemi Covid-19 sehinga terpaksa menjadi pedagang kecil yang berjualan arak.
Selama enam tahun satu bulan bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, Hakim asal Banyuwangi ini juga banyak menangani kasus menonjol.
Seperti kasus pembunuhan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang melibatkan pentolan ormas sebagai terdakwa.
Kala itu hakim, Wawan Edi Prastiyo bersama Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung tahun 2017 lalu.
Wawan Edi Prastiyo juga menangani kasus pembunuhan terhadap tiga anak kandung, yang dilakukan oleh Ni Luh Putu Septyan Parmadani.
Atas aksinya tersebut, terdakwa yang dulunya sebagai guru sekolah dasar ini dihukum 4,5 tahun penjara.
Kasus menonjol lainya, Wawan Edi Prastiyo turun serta dalam upaya perdamaian kasus sengketa lahan di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang.
Kasus ini sudah berlarut selama belasan tahun, meski sudah mendapat putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung namun, dua pihak yang berseteru juga belum berdamai.
Namun, setelah mendapat penanganan dari stake holder terkait (Pemda Gianyar dan Polres Gianyar), akhirnya polemik ini terselesaikan pada akhir tahun 2020 lalu, para pihak yang sebelumnya berseteru, akhirnya sepakat untuk kembali bersatu dan eksekusi secara damai dapat terlaksana.
Kini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dalam waktu dekat akan menjalankan tugas di PN Singaraja kelas 1B.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1344/DJU/SK/KP04.5/5/2021 tanggal 4 Mei 2021.
"Akhir Juni ini sudah bertugas di PN Singaraja karena selambat-lambatnya 1 bulan setelah terima SK sudah harus menjalankan tugas di tempat tugas yang baru. Sedangkan SK sudah diterima sejak tanggal 7 Juni 2021," tandasnya.
Bapak dua anak ini juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung selama bertugas di PN Gianyar.
Terutama dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dikenal sebagai sosok yang dekat dengan awak media.
Bahkan disela rutinitas sidang, ia selalu menyempatkan waktu untuk menyapa dan berbincang-bincang santai dengan para jurnalis sembari membagi ilmu tentang hukum yang humanis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hakim-humanis-pn-gianyar-wawan-edi-prastiyo-mutasi-ke-pn-singaraja.jpg)