Corona di Indonesia
Apakah Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19?
Benarkan akan mendapatkan sanksi jika tidak vaksin? Sebelumnya beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin
TRIBUN-BALI.COM – Bagaimana jika ada yang menolak vaksin?
Benarkan akan mendapatkan sanksi jika tidak vaksin?
Sebelumnya beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.
Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan.
Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah.
Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Menkes Kaji Kemungkinan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Dan Pfizer Untuk Anak
Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda. Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
