Berita Bali

Disdikpora Provinsi Bali Pastikan PPDB SMA/SMK Berlangsung Transparan

Kadisdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Bali tahap pertama berjalan secara lancar.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - Disdikpora Provinsi Bali Pastikan PPDB SMA/SMK Berlangsung Transparan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Bali tahap pertama berjalan lancar.

Seperti diketahui, tahap pertama PPDB adalah untuk jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 16 Juni 2021.

"PPDB yang sudah berjalan kemarin selama seminggu dari jalur perpindahan orang tua, afirmasi dan juga prestasi. Sudah berjalan sesuai harapan kita semua," katanya, Jumat 25 Juni 2021.

Boy menjelaskan saat ini PPDB telah memasuki tahap II yakni jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni.

Lalu dilanjutkan pada Tahap III yang berasal jalur rangking nilai rapor dibuka 28 sampai 30 Juni mendatang.

"Saat ini zonasi yang tentunya diikuti oleh penilaian raport yang lima semester," ungkapnya.

Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi sebanyak 15 persen,

Lalu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen, Jalur Sertifikat Prestasi sebesar 20 persen, dan Jalur Rangking Nilai Rapor sebesar 10 persen.

Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi yakni 10 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi yakni 30 persen,

Dan Jalur Sertifikat Prestasi yakni 15 persen, serta Jalur Ranking Nilai Rapor yakni 45 persen.

Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur.

Baca juga: Cegah Siswa Titipan, Ombudsman Bali Buka Posko Pengaduan PPDB

Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

Sesuai dengan arahan Gubernur Bali, pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bali berlangsung secara transparan, obyektif, dan akuntabel.

"Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur bahwa agar regulasinya yakni Peraturan Gubernur No 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan akuntabel," paparnya.

"Kita semuanya sepakat ini berproses sampai awal Juli, sehingga kita berharap sesuai mekanisme, karena ini sistem yang menseleksi," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved