Berita Denpasar

Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak

Sabtu 26 Juni 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk 3 jalur di Denpasar

Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah baru - Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sabtu 26 Juni 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk 3 jalur di Denpasar, Bali.

Ketiga jalur tersebut meliputi jalur zonasi yang dibagi menjadi dua yakni zonasi umum dan dampak Covid-19, jalur perpindahan orangtua/wali, serta jalur afirmasi.

Pendaftaran untuk tiga jalur ini akan digelar hingga 29 Juni 2021 mendatang.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, hari pertama tercatat sebanyak 6.341 pendaftar pada ketiga jalur ini.

Baca juga: Wilayah Padat Penduduk, Disdikpora Badung Antisipasi Lonjakan PPDB Jalur Zonasi di Kuta Utara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.226 pendaftar ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Sebanyak 3.113 disetujui dan sebanyak 1.002 belum diverifikasi karena mendaftar setelah pukul 15.00 Wita.

Di mana jumlah ini terdiri atas jalur zonasi umum sebanyak 4.984 pendaftar, diterima 2.547 pendaftar, ditolak 1.600 pendaftar dan belum terverifikasi 837 pendaftar.

Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan pendaftar 1.115, disetujui 528, ditolak 463 serta belum diverifikasi 124 pendaftar.

Sementara, jalur afirmasi dengan total pendaftar 174, disetujui 31 pendaftar, ditolak 114 dan belum diverifikasi sebanyak 29 orang.

Serta untuk perpindahan orangtua dengan pendaftar sebanyak 68 orang, disetujui 7 orang, ditolak 49 dan belum terverifikasi 12 pendaftar.

Hari pertama pelaksanaan PPDB untuk tiga jalur ini, Wiratama mengaku tak ada permasalahan yang urgent.

“Kesalahan yang ditolak untuk zonasi umum ada yang KK di luar Kota Denpasar, status siswa di KK famili lainnya serta surat pernyataan tidak sesuai format,” katanya.

Untuk zonasi dampak Covid-19 kebanyakan surat pernyataan dampak Covid-19 tidak sesuai format, pekerjaan salah satu orangtuanya PNS, serta surat keterangan tidak dilegalisir pihak terkait.

Pendaftaran yang ditolak untuk jalur afirmasi yakni pendaftar banyak menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukan KK Denpasar, serta surat pernyataan tidak sesuai format.

Sedangkan untuk perpindahan tugas orangtua permasalahannya yakni surat perpindahan tugas tidak sesuai Juknis, serta surat pernyataan tidak sesuai format.

Khusus untuk jalur zonasi terdampak Covid-19, wajib memiliki Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja dan dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, sedangkan untuk pekerja Koperasi dan UMKM dilegalisir oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar.

“UMKM yang dimaksudkan adalah UMKM yang berizin atau memiliki surat keterangan usaha. Sedangkan bagi yang orangtuanya dirumahkan mencari surat keterangan dirumahkan yang dikeluarkan oleh perbekel atau lurah,” katanya.

Ia menambahkan, untuk persentase jalur zonasi yakni 70 persen dimana untuk zonasi umum 50 persen dan dampak Covid-19 20 persen.

Jalur afirmasi mendapat kuota 5 persen, jalur perpindahan orangtua/wali sebanyak 2 persen.

“Untuk tahun 2021 ini kami hanya menampung 102 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing rombel maksimal 40 siswa,” katanya.

Jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun 2020 lalu, dimana jumlah rombel mencapai 116 rombel.

Hal itu dikarenan jumlah siswa tamatan tahun 2020 lebih banyak ketimbang tahun 2021 ini.

Ia menyebut, total SD tahun 2020 sebanyak 14.569 siswa dengan daya tampung SMP Negeri sebanyak 4.176 siswa.

Sementara, lulusan SD tahun 2021 sebanyak 13.835 siswa dengan daya tampung sebanyak 4.080 siswa.

Baca juga: Disdikpora Provinsi Bali Pastikan PPDB SMA/SMK Berlangsung Transparan

“Jadi, bedanya dulu kan banyak, sampai nambah rombel dan ada yang shift pagi sama siang. Sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar tahun ini agar bisa disesuaikan,” katanya.

Adapun daya tampung untuk masing-masing sekolah yakni SMPN 1 Denpasar sebanyak 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 2 Denpasar sebanyak 400 siswa dengan 10 kelas, SMPN 3 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 4 Denpasar 400 siswa dengan 10 kelas, SMPN 5 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 6 Denpasar 360 siswa dengan 9 kelas, SMPN 7 Denpasar 280 siswa dengan 7 kelas, SMPN 8 Denpasar 320 siswa dengan 8 kelas, SMPN 9 Denpasar 360 siswa dengan 9 kelas, SMPN 10 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 11 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 12 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 13 Denpasar 280 siswa dengan 7 kelas, SMPN 14 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas.

Mekanisme yakni calon peserta didik baru membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.

Selanjutnya melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Dilanjutkan dengan memilih sekolah tujuan, dan mencetak bukti ajuan pendaftaran.

Nantinya, operator sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah.

Calon peserta didik baru kemudian melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jadwal pengumuman lulus atau tidaknya untuk jalur perpindahan orangtua, afirmasi, dan zonasi digelar pada Kamis 1 Juli 2021, pukul 15.00 Wita.

Pendaftaran Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus di semua jalur dilaksanakan pada hari Senin-Jumat, tanggal 5–9 Juli 2021, dengan cara mengunggah Surat Pernyataan Daftar Ulang pada situs https://denpasar.siap-ppdb.com.

Sebelumnya, Disdikpora juga telah menggelar PPDB untuk jalur prestasi yang digelar tanggal 18 – 23 Juni 2021 lalu.

Dimana pada pelaksanaannya diterima sebanyak 648 siswa dari 936 kuota yang disediakan.

Sisanya sebanyak 288 kuota akan dialihkan ke jalur umum atau jalur zonasi.

Hal ini terjadi karena ada beberapa kuota di jalur prestasi pendaftarnya tidak terpenuhi.

“Pendaftar di jalur prestasi sebanyak 2.743 siswa, namun yang lolos seleksi sebanyak 648 siswa dan yang tidak lolos sebanyak 2.095 siswa,” katanya. (*).

Baca juga: Pelaksanaan PPDB SMP di Buleleng Terkendala Banyak Alamat Siswa Tak Sesuai Zonasi

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved