Berita Bali

BREAKING NEWS: GeNose Tak Berlaku,Pemprov Umumkan Masuk Bali Lewat Jalur Udara Wajib Gunakan Tes PCR

Kebijakan ini sendiri menurutnya diambil berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 28 Juni 2021 

"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.

Ia juga menuturkan jika kebijakan itu mulai berlaku pada Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari tanggal 28-29 Juni 2021,

“Maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat dan disiplin,” ucap dia. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved