Berita Bangli

Disparbud Bangli Usulkan Loloh Cemcem dan Perkawinan Massal sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Selain loloh cemcem, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli juga mendata Perkawinan massal di Desa Pengotan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Pemkab Bangli
Tim BPNP Provinsi Bali saat berkunjung ke Penglipuran terkait pendataan loloh cemcem sebagai warisan budaya tak benda. Senin (28/6/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Minuman khas masyarakat Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli loloh cemcem mulai didata menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Selain loloh cemcem, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli juga mendata Perkawinan massal di Desa Pengotan.

Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbud Bangli, Sang Made Suda Adnyana saat dikonfirmasi Senin (28/6/2021) mengatakan, pihak dinas memang telah merencanakan sejak lama loloh cemcem dan perkawinan massal untuk diusulkan sebagai WBTB.

Alasan loloh cemcem diusulkan menjadi WBTB, karena minuman tradisional ini memiliki historis sejarah dari zaman kerajaan Bangli sebagai bekal berperang.

Baca juga: Dari Delapan Unit Alat Cetak KTP Milik Disdukcapil Bangli, Lima Diantaranya Telah Rusak

"Loloh cemcem telah berkembang pada zaman kerajaan Bangli. Dulu namanya rujak, yang dijadikan bekal prajurit saat berperang.

Selain itu, kuliner tradisional ini sampai sekarang masih diproduksi secara turun temurun oleh warga desa Pengelipuran.

Loloh ini terbuat dari tumbuh-tumbuhan (taru pramana) dari bahan herbal sehingga baik untuk kesehatan," jelasnya usai mendampingi tim ahli Penetapan Warisan Budaya Tak Benda yang  oleh Tim Ahli Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Bali.

Pria asal Tambahan Kelod, Jehem ini mengatakan anggaran menjadikan loloh cemcem dan perkawinan massal sebagai WBTB sebesar Rp 75 juta.

Ia menambahkan, selain merupakan warisan turun-temurun, baik loloh cemcem ataupun tradisi perkawinan massal ini merupakan satu-satunya di Bali.

"Pengusulan menjadi warisan budaya tak benda kita lakukan untuk perlindungan sekaligus mencatat budaya tersebut guna menghindari klaim dari pihak lain," ujarnya.

Sementara terkait kedatangan BPNB kali ini, imbuhnya, masih terkait dengan dalam proses pendataan.

Yang mana saat ini baru memasuki pendataan tahap dua, untuk mengetahui bagaimana proses pembuatannya hingga apa saja yang dipergunakan untuk membuat loloh cemcem.

"Berikutnya, pada hari Rabu (30/6/2021) akan dilakukan pengambilan gambar terkait proses pembuatan dan peragaannya secara detail.

Setelah itu, baru akan diajukan ke tingkat provinsi secara berjenjang menjadi warisan budaya tak benda.

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Bangli Dimasuki Maling, Dua Pria Terekam CCTV Curi Ayam

Selanjutnya provinsi akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diusulkan ke Unesco sebagai WBTB," jelasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved