Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Ivermectin Jalani Uji Klinik dan Bakal Menjadi Obat Murah Covid-19

Penny mengingatkan BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin, tetapi itu untuk obat infeksi cacing yang diberikan dalam dosis tertentu

Editor: DionDBPutra
Foto Gugus Tugas Covid-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan yang disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Juni 2021.

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.

Penny mengingatkan BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin, tetapi itu untuk obat infeksi cacing yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

Baca juga: Ivermectin, Obat Terapi Covid-19 akan Diproduksi Massal, Harga Mulai Rp 5 Ribu

Baca juga: Vaksinasi Anak Segera Dimulai, Izin BPOM Sudah Keluar

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkapnya.

Hal yang sama ditekankan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Profesor Dr dr Ary Fahrial SpPD.

Ia mengatakan, izin yang sudah ada dari BPOM adalah Ivermectin adalah untuk obat cacing.

“Obat ini biasanya diberikan dalam dosis tunggal, jadi bukan obat yang dimakan setiap hari dalam beberapa ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ivermectin bekerja secara lokal, yaitu di lokasi cacing berada, di saluran pencernaan. “Ketika cacing kontak dengan obat, langsung mati. Ini juga bisa untuk parasite lain, tapi dalam dosis tunggal,” ujarnya.

Terkait Ivermectin untuk obat Covid-19, Profesor Ary menekankan Ivermectin baru para penelitian in vitro, yang berarti baru pada taraf pra-klinik.

Ia mengatakan, Ivermectin memang dikatakan bisa hambat kerja virus Covid, Sars Cov-2.

“Tapi itu baru pada taraf in vitro, sehingga belum diketahui dosis yang tepat untuk manusia yang mengalami infeksi Covid-19,” katanya.

Profesor Ary mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan terburu-buru membeli obat ini untuk pencegahan atau untuk obat Covid-19.

Delapan Rumah Sakit

BPOM mengeluarkan izin uji klinis ivermectin dengan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di delapan rumah sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved