PPDB 2021
5.395 Pendaftar Berebut 3.432 Kursi pada PPDB SMP untuk Tiga Jalur di Denpasar
Dimana untuk pengumuman lolos atau tidaknya pendaftar akan dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021 esok pukul 15.00 Wita.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali telah berakhir Selasa, 29 Juni 2021 kemarin.
Dimana untuk pengumuman lolos atau tidaknya pendaftar akan dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021 esok pukul 15.00 Wita.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, pendaftar untuk tiga jalur ini cukup banyak yakni 9.866 siswa.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.395 lolos verifikasi, sementara 4.471 pendaftar ditolak karena ada kekurangan berkas atau tidak sesuai dengan persyaratan di petunjuk teknis,” kata Wiratama Rabu, 30 Juni 2021.
Baca juga: Esok Pengumuman PPDB SMP Jalur Zonasi, Afirmasi & Perpindahan Orang Tua di Denpasar,Cek Link Berikut
Adapun rincian dari pendaftar tersebut yakni, untuk jalur afirmasi, total pendaftar yakni 284 orang, disetujui 79 orang dan ditolak 205 orang siswa.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menerima 162 pendaftar, dimana 44 disetujui dan 118 ditolak.
Pendaftar terbanyak ada pada jalur zonasi kategori umum dengan pengajuan 7.515 siswa, disetujui 4.209 dan ditolak 3.306 siswa.
Dan untuk jalur zonasi terdampak Covid-19 dengan pendaftar 1.905 siswa, disetujui 1.905 dan ditolak 842 pendaftar.
Sementara sebelumnya, untuk jalur prestasi pendaftar sebanyak 2.743 siswa, namun yang lolos seleksi sebanyak 648 siswa dan yang gugur sebanyak 2.095 siswa.
Sehingga, untuk tiga jalur ini masih tersisa sebanyak 3.432 kuota dari total daya tampung SMP Negeri di Denpasar sebanyak 4.080 siswa.
“Jadi 5.395 pendaftar yang lolos verifikasi akan memperebutkan 3.432 kuota yang masih tersisa. Atau sebanyak 1.999 pendaftar akan gugur,” katanya.
Wiratama menambahkan, untuk pelaksanaan seleksi ini, jika jumlah yang mendaftar melebihi kuota yang tersedia pada masing-masing jalur maka akan dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai raport terakhir pada 5 semester.
“Semua yang menentukan kalau melebihi kuota tetap nilai raport 5 semester,” katanya.
Ia menambahkan, untuk persentase jalur zonasi yakni 70 persen yang dibagi dua yakni jalur zonasi umum 50 persen dan zonasi terdampak covid-19 sebanyak 20 persen.