Berita Denpasar

Esok Pengumuman PPDB SMP Jalur Zonasi, Afirmasi & Perpindahan Orang Tua di Denpasar,Cek Link Berikut

Kamis, 1 Juli 2021 esok akan dilaksanakan pengumuman PPDB SMP jalur zonasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan orang tua.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - Esok Pengumuman PPDB SMP Jalur Zonasi, Afirmasi & Perpindahan Orang Tua di Denpasar,Cek Link Berikut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 1 Juli 2021 esok akan dilaksanakan pengumuman PPDB SMP jalur zonasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan orang tua.

Dimana pengumuman ini akan digelar secara online di website https://denpasar.siap-ppdb.com.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan pengumuman akan digelar pada pukul 15.00 Wita.

Sementara, untuk jalur prestasi telah diumumkan pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu.

“Untuk jalur prestasi kemarin, yang lolos sebanyak 648 siswa dari 2.743 pendaftar, sehingga yang tidak lolos sebanyak 2.095 siswa,” kata Wiratama, Rabu, 30 Juni 2021.

Sementara itu untuk jumlah kuota SMP Negeri di Denpasar tahun 2021 ini sebanyak 4.080 siswa.

Sehingga untuk tiga jalur tersebut masih tersisa sebanyak 3.396 kuota.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak

Baca juga: Hari Keempat Pelaksanaan PPDB SMP di Denpasar, 150 Pendaftar Ditolak, Walikota Datangi Ombudsman

Baca juga: 229 Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Denpasar Ditolak pada Hari Kedua Pendaftaran

Sementara itu, pelaksanaan pendaftaran ulang untuk keempat jalur seleksi dilaksanakan pada Senin-Jumat, 5-9 Juli 2021 dengan cara mengunggah Surat Pernyataan Daftar Ulang pada situs https://denpasar.siap-ppdb.com.

“Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima berdasarkan pengumuman kelulusan wajib melakukan pendaftaran ulang, kalau tidak mereka akan gugur,” katanya.

Adapun tata cara untuk pelaksanaan daftar ulang bagi siswa SMP yakni mereka wajib menandatangani Surat Pernyataan Daftar Ulang.

Dimana tahap pertama siswa membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com.

Kemudian memilih jalur yang dinyatakan telah lolos.

Pilih Sekolah dan melakukan Daftar Ulang dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Kode Verifikasi yang didapat saat pendaftaran secara mandiri.

Siswa melakukan unggah berkas dokumen Surat Pernyataan Daftar Ulang dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 megabyte.

Selanjutnya, Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah.

Setelah terverifikasi akan muncul informasi di situs, jika siswa yang bersangkutan sudah melakukan Daftar Ulang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved