Berita Denpasar

Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak

Sabtu 26 Juni 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk 3 jalur di Denpasar

Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah baru - Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sabtu 26 Juni 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk 3 jalur di Denpasar, Bali.

Ketiga jalur tersebut meliputi jalur zonasi yang dibagi menjadi dua yakni zonasi umum dan dampak Covid-19, jalur perpindahan orangtua/wali, serta jalur afirmasi.

Pendaftaran untuk tiga jalur ini akan digelar hingga 29 Juni 2021 mendatang.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, hari pertama tercatat sebanyak 6.341 pendaftar pada ketiga jalur ini.

Baca juga: Wilayah Padat Penduduk, Disdikpora Badung Antisipasi Lonjakan PPDB Jalur Zonasi di Kuta Utara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.226 pendaftar ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Sebanyak 3.113 disetujui dan sebanyak 1.002 belum diverifikasi karena mendaftar setelah pukul 15.00 Wita.

Di mana jumlah ini terdiri atas jalur zonasi umum sebanyak 4.984 pendaftar, diterima 2.547 pendaftar, ditolak 1.600 pendaftar dan belum terverifikasi 837 pendaftar.

Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan pendaftar 1.115, disetujui 528, ditolak 463 serta belum diverifikasi 124 pendaftar.

Sementara, jalur afirmasi dengan total pendaftar 174, disetujui 31 pendaftar, ditolak 114 dan belum diverifikasi sebanyak 29 orang.

Serta untuk perpindahan orangtua dengan pendaftar sebanyak 68 orang, disetujui 7 orang, ditolak 49 dan belum terverifikasi 12 pendaftar.

Hari pertama pelaksanaan PPDB untuk tiga jalur ini, Wiratama mengaku tak ada permasalahan yang urgent.

“Kesalahan yang ditolak untuk zonasi umum ada yang KK di luar Kota Denpasar, status siswa di KK famili lainnya serta surat pernyataan tidak sesuai format,” katanya.

Untuk zonasi dampak Covid-19 kebanyakan surat pernyataan dampak Covid-19 tidak sesuai format, pekerjaan salah satu orangtuanya PNS, serta surat keterangan tidak dilegalisir pihak terkait.

Pendaftaran yang ditolak untuk jalur afirmasi yakni pendaftar banyak menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukan KK Denpasar, serta surat pernyataan tidak sesuai format.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved