Berita Denpasar
Hari Pertama Pendaftaran PPDB 3 Jalur di Denpasar, 2.226 Pendaftar Ditolak
Sabtu 26 Juni 2021, merupakan hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk 3 jalur di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sedangkan untuk perpindahan tugas orangtua permasalahannya yakni surat perpindahan tugas tidak sesuai Juknis, serta surat pernyataan tidak sesuai format.
Khusus untuk jalur zonasi terdampak Covid-19, wajib memiliki Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja dan dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, sedangkan untuk pekerja Koperasi dan UMKM dilegalisir oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar.
“UMKM yang dimaksudkan adalah UMKM yang berizin atau memiliki surat keterangan usaha. Sedangkan bagi yang orangtuanya dirumahkan mencari surat keterangan dirumahkan yang dikeluarkan oleh perbekel atau lurah,” katanya.
Ia menambahkan, untuk persentase jalur zonasi yakni 70 persen dimana untuk zonasi umum 50 persen dan dampak Covid-19 20 persen.
Jalur afirmasi mendapat kuota 5 persen, jalur perpindahan orangtua/wali sebanyak 2 persen.
“Untuk tahun 2021 ini kami hanya menampung 102 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing rombel maksimal 40 siswa,” katanya.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun 2020 lalu, dimana jumlah rombel mencapai 116 rombel.
Hal itu dikarenan jumlah siswa tamatan tahun 2020 lebih banyak ketimbang tahun 2021 ini.
Ia menyebut, total SD tahun 2020 sebanyak 14.569 siswa dengan daya tampung SMP Negeri sebanyak 4.176 siswa.
Sementara, lulusan SD tahun 2021 sebanyak 13.835 siswa dengan daya tampung sebanyak 4.080 siswa.
Baca juga: Disdikpora Provinsi Bali Pastikan PPDB SMA/SMK Berlangsung Transparan
“Jadi, bedanya dulu kan banyak, sampai nambah rombel dan ada yang shift pagi sama siang. Sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar tahun ini agar bisa disesuaikan,” katanya.
Adapun daya tampung untuk masing-masing sekolah yakni SMPN 1 Denpasar sebanyak 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 2 Denpasar sebanyak 400 siswa dengan 10 kelas, SMPN 3 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 4 Denpasar 400 siswa dengan 10 kelas, SMPN 5 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 6 Denpasar 360 siswa dengan 9 kelas, SMPN 7 Denpasar 280 siswa dengan 7 kelas, SMPN 8 Denpasar 320 siswa dengan 8 kelas, SMPN 9 Denpasar 360 siswa dengan 9 kelas, SMPN 10 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 11 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 12 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 13 Denpasar 280 siswa dengan 7 kelas, SMPN 14 Denpasar 240 siswa dengan 6 kelas.
Mekanisme yakni calon peserta didik baru membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.
Selanjutnya melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Dilanjutkan dengan memilih sekolah tujuan, dan mencetak bukti ajuan pendaftaran.