Corona di Bali

Bali Masuk Dalam Skema PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, WFH 100 Persen Bila Ini yang Terjadi

Rakor tersebut membahas tentang penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Supartika
Pelaksanaan sidak prokes hari pertama PPKM mikro di Denpasar, Bali, Selasa 9 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Update penanganan Covid-19 di Bali, hari ini Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 melalui video conference (vidcon) dari Ruang Yuda Puskodalops Kodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Selasa 29 Juni 2021.

Rakor juga diikuti oleh Mendagri, para Gubernur di Jawa dan Bali, Panglima TNI, Kapolri.

"Rakor ini membahas terkait dengan usulan 2 tahap intervensi pemerintah untuk menurunkan kenaikan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali dengan nilai assessment 3 dan 4," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali.

Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, itu Kasdam turut didampingi Asops Kasdam IX/Udayana dan Karumkit TK II Udayana selaku pejabat Kodam IX/Udayana terkait dalam hal ini.

Sedangkan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, mengikuti secara terpisah dari Makodim 1601/Lotim.

Baca juga: Jelang Pengetatan Masuk Bali, 40 Persen Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Hari Ini Dibatalkan

Adapun Level assessment ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi, untuk wilayah kabupaten/kota di Bali sendiri menempati level assessment 3.

Sementara itu, dalam paparannya, Menkomarves RI, Luhut, menekankan rencana pemerintah melaksanakan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 diterapkan kepada Kabupaten/Kota dengan level assessment 4 dan 3 apabila ada penambahan kasus diatas 10.000 per harinya secara nasional.

“Pengetatan aktivitas masyarakat untuk level 4 dan 3 meliputi WFH (work from home) 100%, serta pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk restoran dan mall,” ujar Menko Marves RI.

Hal ini merupakan evaluasi atas penerapan PPKM Mikro dengan menekankan pendekatan top down, serta mekanisme pelaporan, supervisi dan monitoring yang sistematis dengan pelibatan TNI-Polri bersama aparatur desa.

"Pencapaian target vaksinasi pada daerah-daerah pusat mobilitas dan ekonomi serta melepaskan tekanan pada pelayanan kesehatan akibat lonjakan kasus saat ini, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pasca 20 Juli 2021 nanti," terangnya.

Selanjutnya, Menkomarves RI menyampaikan, pada periode 21 Juli 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan oleh pemerintah, maka penerapan PPKM pada level kelurahan yang mengalami lonjakan tinggi dilakukan relaksasi secara terbatas khususnya pada aktifitas masyarakat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Belum Disurati, Pengetatan PPKM Bali Dimulai Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut juga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa TNI sudah menyiapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dengan melakukan penebalan di 53 Kabupaten/Kota berjumlah 8.883 orang.

"Sebelumnya kami juga sudah menggelar pada saat pelaksanaan PPKM Mikro sebanyak 39.000 orang khusus di Jawa dan Bali dengan menggunakan tenaga Babinsa, Satpur dan Satbanpur," papar Panglima TNI.

Untuk program percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan Luhut yaitu dari 1 juta menjadi 1,5 juta penduduk.

"Kami siap, tergantung kesiapan Menkes untuk memberikan alokasi kepada TNI maupun Polri, karena TNI juga sudah menyiapkan 800 tempat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk perkuatan, juga kami terus menambah tenaga kesehatan, sehingga bisa tercapai target 1,5 juta”, tutup Panglima TNI. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved