Berita Denpasar

Pasangan Kumpul Kebo di Jalan Gunung Salak Denpasar Cekcok, Gara-gara Patungan Bayar Uang Kos

Pasangan Kumpul Kebo di Jalan Gunung Salak Denpasar Cekcok, Gara-gara Patungan Bayar Uang Kos

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
pixabay/Hier und
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pertengkaran sepasang kekasih, antara Stefanus Fatu (36) dan Titin Yumena Henuk berujung ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Stefanus dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, karena diduga menganiaya Titin Yumena.

Pertengkaran keduanya terjadi dipicu permasalahan pembayaran uang kos. 

Baca juga: By Pass Ngurah Rai Jadi Tempat Perjumpaan Terakhir, Suami Tewas di TKP, Istri Alami Luka-luka

Diketahui keduanya tinggal bersama (kumpul kebo) menyewa rumah kos di Jalan Gunung Salak, Gang Lantang Sari, Denpasar Barat. Namun karena permasalahan ini, hubungan asmara terdakwa dan korban pun kandas. 

"Sidangnya online dan dakwaan sudah dibacakan. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi korban," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Rabu, 30 Juni 2021.

Kata JPU Lanang, saksi korban dalam keterangannya mengatakan dianiaya oleh terdakwa karena masalah uang kos. Selama mereka tinggal bersama, keduanya membayar uang kos secara patungan. 

Baca juga: Ditelepon Pacar saat Sekarat, Seorang Wanita Meninggal di Kamar Kos Dini Hari Tadi

"Mereka ngekos berdua, perbulannya bayar Rp 550 ribu. Uang kos mereka bayar bersama. Menurut saksi korban, saat itu saksi korban menanyakan apakah terdakwa tidak punya uang membayar kos. Disitulah terdakwa emosi dan menganiaya saksi korban," terangnya. 

"Karena dianiaya, saksi korban memutus hubungan asmaranya dengan terdakwa. Saksi korban tidak terima diperlakukan seperti itu," imbuh JPU Lanang Suyadnyana. 

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Lanang Suyadnyana mendakwa terdakwa kelahiran Lalukoen, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ini dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Diungkap, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi di rumah kos yang mereka tinggali bersama, di Jalan Gunung Salak Gang Lantang Sari Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, 23 Maret 2021 sekira pukul 20.30 Wita. 

Awalnya korban baru tiba di kos dari pulang bekerja. Saat itu terdakwa berbicara kepada korban, meminta tolong membayar dulu sewa kos. Korban pun balik menanyakan apakah tidak punya uang bayar kos ke terdakwa. 

Terdakwa pun mengatakan tidak mempunyai uang untuk membayar kos, dan kemudian terjadi adu mulut antar sepasang kekasih ini. Korban lalu mengeluarkan pakaian terdakwa di lemari, membuangnya ke lantai kamar kos. 

Melihat kejadian itu terdakwa pun naik pitam, emosi ke korban. Tanpa babibu terdakwa melempar korban dengan asbak rokok, mengenai paha korban. Lantaran sudah diselimuti emosi, terdakwa mendekat dan memukul korban yang mengenai pelipis mata sebelah kanan dan mengenai mata kanan korban. 

Usai melakukan penganiayaan terdakwa langsung pergi meninggalkan korban. Mendapat perlakukan itu, korban pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. CAN

Foto : Stefanus Fatu menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved