Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

CPNS Bali

Pendaftaran CPNS dan P3K di Denpasar Dibuka Hingga 21 Juli, Ini Cara Mendaftar, Syarat dan Jadwalnya

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan Formasi CPNS Tahun 2021 ini dibagi menjadi dua yakni formasi umum dan formasi khusus

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi Seleksi CPNS 2021: Pendaftaran CPNS dan P3K di Denpasar Dibuka Hingga 21 Juli, Ini Tata Cara Pendaftaran, Syarat dan Jadwalnya 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu, 30 Juni 2021, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dibuka.

Pendaftaran ini akan digelar hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan Formasi CPNS Tahun 2021 ini dibagi menjadi dua yakni formasi umum dan formasi khusus.

Dimana untuk formasi khusus diperuntukan bagi lulusan terbaik, Diaspora, Putra Papua, dan Disabilitas yang formasinya ditentukan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tabanan Digelar pada 30 Juni-21 Juli 2021, Buka 1.615 Formasi

“Tahun ini Pemkot Denpasar dijatah sebanyak 123 Formasi CPNS yang tersebar di seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar. Dan untuk P3K sebanyak 1.169 orang,” katanya.

Tahap awal yang dilakukan saat mendaftar yakni Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian memasukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto.

Setelah pembuatan akun berhasil, pendaftar melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.

Kemudian melakukan pengisian biodata dimana khusus untuk pelamar Disabilitas, menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu mengisi link video unggah sesuai dengan persyaratan.

Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive.

Kemudian melakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, pemilihan formasi yang akan dilamar juga dengan dengan jenis formasi umum ataupun khusus.

Klik tombol kualifikasi pendidikan, jabatan dan lokasi formasi / unit kerja yang dilamar.

Kemudian pada formulir yang sama, isikan informasi terkait Nama Sekolah / Perguruan Tinggi dan IPK.

Baca juga: Link Formasi dan Pendaftaran CPNS 2021 untuk Kementerian Lembaga Pusat

Kemudian lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya.

Sementara itu adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni untuk kategori umum meliputi surat lamaran yang telah ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp 10.000, ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.

Juga melampirkan dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pas Foto berwarna terbaru, menggunakan kemeja putih berlatarbelakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukkan kedalam kerah baju.

Untuk Formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK, memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 8,00.

Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000.

Sementara untuk formasi khusus hampir sama, dengan tambahan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan Surat keterangan dokter Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

Juga video singkat dalam melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemkab Klungkung Akan Dilaksanakan Besok, Ini Formasinya

-Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan 28 hingga 29 Juli 2021.

-Masa Sanggah 30 Juli hingga 1 Agustus 2021 dengan jawab sanggah 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

-Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi 9 Agustus 2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 25 Agustus s/d 4 Oktober 2021.

-Pengumuman Hasil SKD tanggal 17 s/d 18 Oktober 2021, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober s/d 1 November 2021.

-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanggal 8 s/d 29 November 2021, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB 15 s/d 17 Desember 2021.

-Pengumuman kelulusan tanggal 18 s/d 19 Desember 2021, masa sanggah 20 s/d 22 Desember 2021, jawab sanggah 20 s/d 29 Desember 2021.

-Pengumuman pasca sanggah 30 s/d 31 Desember 2021, Pengisian DRH 1 s/d 18 Januari 2022, serta

-Usul Penetapan NIP pada 19 Januari s/d 18 Februari 2022.

Sudiana mengatakan, besaran anggaran yang disiapkan untuk rekrutmen CPNS maupun P3K ini sebesar Rp 800 juta lebih.

“Anggaran yang kami alokasikan sekitar Rp 800 juta lebih. Itu termasuk untuk sewa komputer dan jaringan untuk sekian hari,” katanya.

Untuk Kota Denpasar tahun 2021 ini mendapat jatah formasi CPNS sebanyak 123 formasi.

Adapun formasi ini merupakan Tenaga Teknis yang akan ditempatkan di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Sudiana mengatakan sebelumnya, pihaknya mengajukan sebanyak 675 formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Namun, setelah dilakukan verifikasi yang diterima sebanyak 123 formasi.

“Formasi yang dicari yakni jurusan Ekonomi dan Akuntansi mulai dari SMK, D3, hingga S1. Untuk SMK hanya 1 orang,” katanya.

Sementara formasi yang paling banyak akan ditempatkan di Inspektorat sekitar 20 orang.

“Sisanya akan ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Denpasar,” katanya.

Menurut Sudiana, saat ini formasi CPNS yang tidak dicari adalah tenaga kesehatan, sebab tenaga kesehatan sudah dipenuhi di tahun 2019 lalu.

Pengajuan formasi tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kami ajukan CPNS ini sesuai arahan Kemenpan-RB). Karena di tahun 2020 tidak ada pengajuan karena Covid-19, jadi kami ajukan sekaligus di tahun 2021. Sehingga jumlah pengajuan diakumulasi,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk formasi guru dipenuhi melalui pengadaan P3K.

“Kami ajukan sebanyak 1.200-an formasi, tapi yang diterima 1.169 formasi. Itu disesuaikan dengan kebutuhan guru yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” katanya.

Guru ini akan ditempatkan di beberapa SD maupun SMP di Denpasar. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved