Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Pengawasan Bule dan Warga Bandel Prokes di Bali Dioptimalkan

Berdasarkan data Yustisi sejak 23 April 2021 sampai dengan akhir Juni 2021 untuk WNA di Bali yang positif terpapar Covid-19 sejumlah 195 orang.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa / Humas Polda Bali
WNA saat terjaring petugas penegak disiplin Covid-19 di salah satu wilayah di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seiring dengan masih meningkatnya kasus Covid-19 dan munculnya varian-varian baru di berbagai daerah membuat pelbagai pihak harus menerapkan strategi antisipasi mencegah penyebaran virus lebih luas.

Di Bali, TNI, pihak Imigrasi dan Desa Adat mengoptimalkan peran pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) maupun penduduk setempat agar tidak abai dan acuh terhadap protokol kesehatan.

"Untuk itu pihak Korem 163/Wira Satya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang asing termasuk dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ujar Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf kepada Tribun Bali, 1 Juli 2021.

Menurut Danrem, dalam beberapa kali pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan Kodim Jajaran, banyak mendapati WNA yang melanggar protokol kesehatan sehingga hal ini rentan terpapar dan menyebarkan Covid-19.

Baca juga: BREAKING NEWS : 20 Orang Positif Covid-19, Jalan Gatsu VI L Denpasar Ditutup Sementara

Berdasarkan data Yustisi sejak 23 April 2021 sampai dengan akhir Juni 2021 untuk WNA di Bali yang positif terpapar Covid-19 sejumlah 195 orang.

Sehingga, tak hanya WNA yang datang atau sementara tinggal di Bali saja, Danrem menegaskan, masyarakat Bali juga harus patuh dan taat dalam penerapan protokol kesehatan.

"Semua harus melakukan hal yang sama, patuh dan taat protokol kesehatan," tegasnya.

Di samping upaya pengetatan prokes bagi penduduk di Bali melalui perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan, upaya pencegahan juga dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan mengetatkan syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Gubernur Bali I Wayan Koster baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.

Surat Edaran (SE) tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Brigjen TNI Husein Sagaf, mendukung penuh upaya pemerintah karena dinilai efektif dan bermanfaat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di wilayah Bali.

"Dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan, terlebih Bali memiliki komunitas kearifan lokal yaitu desa adat maka hal ini menjadi sarana yang efektif untuk mengendalikan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Danrem.

"Dan itu kita nilai sudah berjalan baik, di samping tentunya peran dari masyarakat untuk saling mendukung dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan perhatian dan keseriusan semua pihak untuk mengendalikannya dengan harapan kita menuju situasi yang semakin baik," jabarnya

SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur seperti mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan dengan penerapan 6M ( memakai masker standar dan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan).

Hal-hal yang mengalami perubahan adalah terkait ketentuan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dimana bila masuk Bali lewat transportasi udara atau Bandara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan hasil negatif uji rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Sementara PPDN menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya.

"Jadi demikian yang kita pahami dari SE terbaru, termasuk penerapan tes GenoSe sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal," tegas Jenderal bintang satu tersebut.

Danrem menyinggung bahwa belakangan kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan, utamanya di wilayah Jawa, termasuk munculnya varian baru Virus Corona yang bermutasi menjadi Varian Delta seperti yang tren saat ini.

Untuk itu Danrem meminta pengetatan pengawasan terhadap arus keluar masuk orang di Bali melalui pintu-pintu masuk yang ada baik lewat jalur udara, darat dan laut.

Hal ini agaknya menjadi perhatian bagi petugas maupun pejabat yang bertugas di pintu-pintu masuk Pulau Bali, dimana dalam melaksanakan tugas harus bertanggung jawab dalam menerapkan aturan atau SOP yang berlaku termasuk melakukan skrining terhadap semua pelaku perjalanan baik yang menuju maupun keluar Bali.

"Siapapun yang masuk maupun keluar Pulau Bali harus patuh pada ketentuan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan karena apabila varian baru ini sampai terjadi di Bali maka akan merepotkan dan menyusahkan dalam penanganannya," jelas Danrem. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved