Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Bali Terapkan PPKM Darurat Hari Ini, Berikut Kabupaten dan Kota yang Harus Menerapkan

Provinsi Bali harus kembali menerapkan PPKM namun kali ini PPKM tersebut dikatakan dalam skala darurat dan pada level 3.

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi ketika lakukan jumpa pers di Jaya Sabha pada, Kamis 1 Juli 2021. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Provinsi Bali harus kembali menerapkan PPKM namun kali ini PPKM tersebut dikatakan dalam skala darurat dan pada level 3.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi ketika lakukan Jumpa Pers di Jaya Sabha pada, Kamis 1 Juli 2021.

Bahkan PPKM Darurat di Provinsi Bali akan berlaku mulai hari ini. 

"Untuk PPKM Darurat kita ada di posisi level 3 untuk pemberlakuan tutup usaha mengikuti juga level empat seperti di Pulau Jawa. Di Bali kita berlakukan mulai hari ini, kita laksanakan hari ini."

"Untuk sosialisasi dikarenakan ini situasi darurat tidak perlu sosialisasikan terlebih saat ini pandemi Covid-19 sudah hampir setahun lebih perkembangan peraturan dan situasi saat ini adalah situasi darurat Covid-19," kata dia. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya PPKM Darurat tidak lepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

Ia juga meminta kesadaran untuk para pelaku usaha, untuk mematuhi protokol kesehatan.

Untuk batas waktu buka usaha itu juga harus dipatuhi, lebih batas waktu buka sebaiknya pelanggan harus take away

"Seperti banyaknya dagang nasi jinggo saya kira tidak ada masalah sepanjang pedagang itu tidak menyediakan tempat duduk."

"Pertimbangan Bali masuk level 3 dikarenakan Bali masih dalam zona oranye. Kalau di Jawa dan sebagainya itu sudah masuk zona merah."

"Untuk di Bali tersisa dua kabupaten yang tak terapkan PPKM yakni Karangasem dan Tabanan," jelasnya. 

Dewa juga melanjutkan bahwa, Gubernur berharap semua kabupaten atau kota memberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di suatu daerah lengah atau kurang ketat karena mobilitas masyarakat yang tinggi.

Maka dari itu pengetatan PPDN baik dari daerah maupun kota harus dilakukan dengan konsisten. 

Berikut tujuh kabupaten atau kota yang akan terapkan PPKM Darurat di Provinsi Bali : Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Bangli.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021 Disoroti Media Asing 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved