Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Denpasar Tunggu Arahan Pemprov Bali

PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Instagram/@kemensetneg.ri
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait hilang kontaknya KRI Nanggala-402, Kamis 22 April 2021. 

“Agar lebih komprehensif dan efektif, kami menunggu arahan pimpinan dan Pemprov Bali. Tanggal 3 Juli masih ada waktu 2 hari lagi untuk menyikapi pidato Pak Presiden,” katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya mengaku telah memperketat beberapa wilayah.

Salah satunya yakni di kawasan Dauh Puri Kaja, setelah dinyatakan sebanyak 20 orang positif pada satu wilayah.

“Akses keluar masuk ditutup sementara sehingga kasus tidak meluas. Kami mohon dukungan masyarakat untuk senantiasa menerapkan prokes,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved