Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Denpasar Tunggu Arahan Pemprov Bali

PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Instagram/@kemensetneg.ri
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait hilang kontaknya KRI Nanggala-402, Kamis 22 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI, Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa – Bali.

PPKM darurat ini akan dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021 pukul 12.00 Wita.

Jokowi mengatakan PPKM darurat ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat.

Mengingat dalam beberapa hari terakhir perkembangan Covid-19 termasuk varian baru menjadi persoalan serius di banyak negara.

Baca juga: Bali Masuk Dalam Skema PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, WFH 100 Persen Bila Ini yang Terjadi

“Situasi ini mengharuskan mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 juli 2021 hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.

PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

“Secara terperinci, pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves menerangkan sejelasnya mengenai pembatasan ini,” katanya.

Pihaknya pun meminta masyarakat disiplin untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama.

Pemerintah juga akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, baik TNI Polri, Aparatur Sipil Negara, dokter, serta tenaga kesehatan.

 “Jajaran Kemenkes juga meningkatkan kapasitas rumah sakit isolasi terpusat, obat-obatan hingga tangki oksigen. Tetap tenang waspada, patuhi ketentuan yang ada, disiplin prokes dan mendukung kerja aparatur pemerintah dan relawan menghadapi pandemi Covid-19,” katanya.

Terkait keputusan tersebut, Pemkot Denpasar mengaku akan menunggu instruksi lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

“Dengan adanya pernyataan dari Bapak Presiden, kami menunggu arahan pimpinan maupun Pemprov Bali bagaimana penerapannya nanti dan poin apa saja yang akan dibatasi,” kata Dewa Rai.

Hal ini menurutnya juga memerlukan rapat dan koordinasi lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved