Berita Denpasar
Kota Denpasar Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Bakal Undang Semua Perbekel Besok
Hal ini diterapkan setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar akhirnya menerapkan PPKM Darurat.
Hal ini diterapkan setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemkot Denpasar menyatakan akan menerapkan PPKM Darurat tersebut.
Bahkan, Wali Kota telah meminta kepada masing-masing Satgas di desa dan kelurahan untuk melakukan langkah antisipasi serta memperketat pengawasan warganya.
Baca juga: Melonjak Tinggi, Kasus Positif Covid-19 di Denpasar per Hari Ini Tembus 100 Orang
Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara usai rapat koordinasi di Jaya Sabha, Kamis 1 Juli 2021 malam.
Jaya Negara mengatakan, Denpasar akan memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana kebijakan pusat.
Dalam PPKM darurat ini pihaknya akan merespons lebih ekstra terkait pertumbuhan kasus di Kota Denpasar.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Satgas yang ada di desa dan kelurahan untuk benar-benar melakukan langkah antisipasi.
Apalagi penyebaran kasus semakin hari semakin meningkat sejak beberapa hari belakangan.
Seperti yang terjadi di Jalan Gatsu, Desa Dauh Puri Kaja.
Pihaknya susah melakukan swab terhadap puluhan warga di sana.
“Kami tetap minta lakukan langkah antisipasi lebih awal,” katanya.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid Denpasar, Dewa Gede Rai memastikan Pemkot Denpasar akan menerapkan PPKM darurat sesuai petunjuk pusat.
Gerak cepat ini akan dilakukan dengan mengundang perbekel dan lurah untuk koordinasi besok.
Baca juga: Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Denpasar Tunggu Arahan Pemprov Bali
"Kami langsung tancap gas dan besok kita undang semua perbekel," kata Dewa Rai. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar