Corona di Bali
PPKM Darurat Hari Pertama di Denpasar Bali, 5 Pelanggar Masker Terjaring
Hari pertama PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari pertama PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).
Sidak ini digelar di traffic light Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya menjaring 5 orang pelanggar masker.
"2 orang kami denda masing-masing Rp 100 ribu dan 3 orang kami berikan pembinaan," katanya.
Baca juga: Ikuti Kebijakan PPKM Darurat, Lippo Mall Kuta dan Lippo Plaza Sunset Tutup 3 - 30 Juli 2021
Pembinaan yang diberikan berupa pembinaan maupun diberikan hukuman push up.
Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme