Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa – Bali, Ingat Bawa Kartu Vaksin Saat Bepergian Jauh, Bagaimana Jika Belum Vaksin?

Kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan. Bagaimana jika belum vaksin? Syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini telah

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Seorang warga menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 beberapa waktu lalu. Kini, kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan. Bagaimana jika belum vaksin?

Syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Termasuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19, menjadi salah satu syarat perjalanan.

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis ada pengecualian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

 "Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Selain menunjukkan kartu  vaksin, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Budi Karya mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved