Berita Badung

Pimpin Sidak Jam Malam PPKM Darurat, Sekda Badung: Ada Yang Melanggar, Izinnya Akan Kita Cabut

Hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat di Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung bergerak melakukan kegiatan sidak

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Zaenal Nur Arifin
Sekda Kabupaten Badung bersama Forkompinda Badung dan tim gabungan saat melakukan sidak jam malam di hari pertama penerapan PPKM Darurat 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat di Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Badung bergerak melakukan kegiatan sidak jam malam di sejumlah titik.

Dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, tim gabungan tersebut mendatangi wilayah Kuta Selatan, Bali lalu menuju Kuta tepatnya di Jalan Dewi Sri, Bali.

BACA JUGA: Mengisi Kegiatan Di Tengah Pandemi Covid-19, Komunitas Bali RC United Adakan Latihan Mobil Remote

Sekda Badung Adi Arnawa pun berjalan kaki menyusuri Jalan Dewi Sri Kuta, Bali didampingi Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Gatra, Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, Plt. Kadis Pariwisata Badung, Kadis Kesehatan dan jajaran lainnya.

"Ini PPKM Darurat yang jelas dengan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya dan berjalan. Yang paling penting sekarang ini kita lebih fokus lagi, kenapa? Karena kan perkembangan kasus Covid-19 terjadi peningkatan walaupun di Bali ini tidak sesignifikan di pulau Jawa," ujar Adi Arnawa, Sabtu 3 Juli 2021 malam disela sidak yang dipimpinnya.

Bagaimanapun juga menurutnya, Bali ini kan menjadi gerbang pariwisata dan harus dipastikan di Bali khususnya Badung ini Covid-19 itu aman (dapat ditangani dengan baik oleh Pemerintah Daerah).

Dan ini salah satu upaya  (sidak jam malam) dalam rangka untuk melakukan hal itu.

Hasil sidak yang dilakukan malam tadi masih dijumpai sejumlah tempat makan masih melayani makan ditempat dan melebihi pukul 20.00 Wita.

"Dalam aturan telah jelas disebutkan tidak diizinkan makan di tempat yang kedua dalam rangka tertibnya kita sarankan jam 20.00 Wita sudah tutup. Bersama-samalah kita di Badung ini laksanakan kebijakan PPKM Darurat ini dengan baik dan disiplin, karena jika masih ada makan di tempat akan timbul kerumunan. Kita hindari hal itu (kerumunan, red)," ujar Sekda Badung Adi Arnawa.

Sekali lagi Ia menghimbau pukul 20.00 Wita semua tempat usaha diluar yang dikecualikan sudah tutup, dan selama buka silahkan saja tetapi, take away saja tidak ada makan ditempat.

"Saya lihat tadi kesadaran pemilik usaha sudah bagus dan masyarakat yang ada juga cukup bagus, tapi kita akan selalu pantau agar pelaksanaan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai regulasi yang ada," tambahnya.

Dan jika ada tempat usaha yang masih membandel tentunya akan dikenakan sanksi bahkan izin usahanya dapat dicabut oleh Pemkab Badung jika terus membandel tetap buka melebihi jam yang sudah ditentukan.

"Sudah jelas seperti disampaikan Pak Menko Luhut bahwa kalau ada yang melanggar izinnya akan kita cabut. Tentunya, dimulai dari teguran-teguran dan hari ini kan bagian dari sosialisasi sekaligus kita mengajak langsung masyarakat untuk bersama-sama mematuhi PPKM Darurat ini. Kita tahu bahwa kondisi sekarang berat tapi yang paling penting dan emergency adalah bagaimana penanganan Covid-19 ini, setelah aman baru kita bicarakan langkah selanjutnya (pembukaan pariwisata Bali, red) karena fleksibel juga,” ungkap Sekda Badung Adi Arnawa.

Laporan dari Plt. Kadis Pariwisata Badun menurut Adi Arnawa bahwa seluruh obyek wisata di Kabupaten Badung ditutup untuk umum mengikuti kebijakan PPKM Darurat.

"Tadi dari laporan Pak Kadispar semua obyek wisata tutup sampai tanggal 20 Juli nanti. Secara prinsip semua obyek wisata di Badung ini tutup sementara taat mengikuti aturan PPKM Darurat," jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut tertulis untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/Mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved