Kepala Daerah Diancam Pidana 1 Tahun Penjara Jika Tak Mendukung PPKM Darurat
Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19
Sebelumnya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa para kepala daerah yang tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dapat diberhentikan.
Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: PPKM Darurat, Semua Akses Masuk Pantai di Denpasar Ditutup Sementara
"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Pasal 68 ayat (1) UU Pemda mengatur sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Sanksi bagi gubernur diberikan oleh menteri, sedangkan sanksi bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur.
Sementara itu, pasal 68 ayat (2) UU Pemda mengatur sanksi pemberhentian kepala daerah jika teguran tak diindahkan.
Pemberhentian kepala daerah berlaku selama tiga bulan.(tribun network/igm/dod)
Kumpulan Artikel Corona di Bali