Kepala Daerah Diancam Pidana 1 Tahun Penjara Jika Tak Mendukung PPKM Darurat

Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19

Ist/Humas Polres Tabanan
Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Tabanan melakukan pemantauan langsung hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah Kota Tabanan, Sabtu 3 Juli 2021 malam - Kepala Daerah Diancam Pidana 1 Tahun Penjara Jika Tak Mendukung PPKM Darurat 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis 1 Juli 2021.

PPKM Darurat ini akan berlaku di 7 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali.

Baca juga: Wisdom Batalkan Pesanan Hotel di Karangasem Bali, PPKM Darurat Membuat Pariwisata Semakin Lesu

Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Meski kebijakan PPKM Darurat ini perintah langsung dari Presiden Jokowi, nyatanya masih ada pejabat di daerah yang belum mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.

”Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juli 2021.

Agus tak menyebutkan secara rinci siapa pejabat yang dimaksud atau dari mana instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI merumuskan pasal yang tepat untuk dapat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.

Agus mengatakan, hukuman dapat diberikan apabila pejabat mencoba menghambat ataupun menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro selama masa pandemi.

Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun. Itu diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular," kata Agus.

Dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bahwa bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Selain itu, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

"Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved