Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar: Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibatasi, Bikin e-KTP via Kepala Lingkungan

PPKM Darurat di Denpasar: Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibatasi, Bikin e-KTP via Kepala Lingkungan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Senin 5 Juli 2021. Tempat Pelayanan Publik selama PPKM Darurat tetap buka seperti biasa, namun pelayanan publik offline di Kota Denpasar dibatasi maksimal 25 persen. 

Pembuatan e-KTP via Kepala Lingkungan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola selama masa PPKM Darurat.

Jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.

“Karena perekaman kan tidak bisa online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas, nanti yang membuat langsung datang saat perekaman saja,” katanya.

Terkait ketersediaan blangko e-KTP di Denpasar saat ini masih tersedia 14 ribu keping.

Sementara untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.000-an orang.

“Untuk blangko sudah sangat mencukupi, nanti kalau kurang tinggal minta ke provinsi lagi,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved