Berita Denpasar
PPKM Darurat di Denpasar: Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibatasi, Bikin e-KTP via Kepala Lingkungan
PPKM Darurat di Denpasar: Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibatasi, Bikin e-KTP via Kepala Lingkungan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Pembuatan e-KTP via Kepala Lingkungan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola selama masa PPKM Darurat.
Jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.
“Karena perekaman kan tidak bisa online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas, nanti yang membuat langsung datang saat perekaman saja,” katanya.
Terkait ketersediaan blangko e-KTP di Denpasar saat ini masih tersedia 14 ribu keping.
Sementara untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.000-an orang.
“Untuk blangko sudah sangat mencukupi, nanti kalau kurang tinggal minta ke provinsi lagi,” katanya. (*)