Corona di Indonesia

Sebanyak 1.934 ODGJ Terpapar Covid-19, Penanganan Lebih Intensif

Ketua PDSKJI Diah Setia Utami mengatakan, ODGJ memiliki risiko tinggi terpapar virus corona dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar.

Editor: DionDBPutra
Pixabay
Ilustrasi. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia mencatat sebanyak 1.934 Orang Dengan Gangguan Jiwa terpapar Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mencatat sebanyak 1.934 Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) terpapar Covid-19.

Mereka terjangkit sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia dalam 16 bulan terakhir.

Ketua PDSKJI Diah Setia Utami mengatakan, ODGJ memiliki risiko tinggi terpapar virus corona dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar.

Ia menuturkan risiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.

"ODGJ yang terpapar covid-19 pada tahun lalu telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa," imbuh Diah dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 4 Juli 2021.

Baca juga: Pandangan Psikiater Memahami Tindak Aborsi & Gangguan Jiwa Akibat Abaikan Konsep Roh atau Spiritual

Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Sediakan Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang

Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi ketika seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.

Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.

Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan, dan kondisi lingkungan.

Kondisi lingkungan dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.

Diah mengatakan, pemerintah telah menyediakan sebanyak 18 rumah sakit jiwa di sejumlah daerah dengan fasilitas total 1.383 tempat tidur ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Dalam penanganan pasien Covid-19 dari kelompok ODGJ, dokter juga turut memperhatikan kondisi kejiwaan pasien. Penanganan terhadap ODGJ harus lebih intensif.

"Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan covid-19, namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya. Maka dari itu, penanganan terhadap ODGJ yang terkena covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif," jelas Diah.

Diah juga mengatakan salah satu upaya menekan tingkat kesakitan dan kematian akibat ODGJ terpapar Covid-19 adalah dengan pemberian suntikan dosis vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan telah memulai program vaksinasi nasional pada ODGJ sejak awal Juni lalu.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Siti Khalimah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi pada 1 Juni 2021.

Siti mengatakan sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ.

Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerja sama dengan RSJ setempat jadi sentra vaksinasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved