Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Tabanan Tunda Pelaksanaan PTM, Ikuti SE Gubernur Bali Nomor 9 tentang PPKM Darurat

Pemkab Tabanan akan menunda sementara untuk penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
dokumen Pemkab Gianyar
Ilustrasi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menunda sementara untuk penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya digelar pada Senin 12 Juli 2021 mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menunda sementara untuk penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya digelar pada Senin 12 Juli 2021 mendatang.

Sebab, Pemkab Tabanan mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Diease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali. 

"Kami tidak mau PTM sendiri buka, kita hampir seminggu 3 kali berkoordinasi, kebijakan PTM selalu kita koordinasikan," kata Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Senin 5 Juli 2021.

Dia melanjutkan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Gubernur Bali untuk rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Ia mengakui dengan kondisi tersebut untuk sekarang PTM di Tabanan ditunda dulu sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut. 

"Kita ikuti intruksi dari Pemprov (Pemerintah Provinsi, red) Bali, kita tidak mau berjalan sendiri-sendiri," imbuh Bupati Sanjaya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra menegaskan, rencana penerapan PTM terbatas di Tabanan untuk sementara ditunda.

Sebab, Pemkab Tabanan mengikuti SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat Tabanan mengikuti SE tersebut.

Padahal sejatinya Dinas Pendidikan sudah melakukan persiapan seperti sosialiasi hingga simulasi di sekolah untuk PTM tersebut. 

"Kita ikuti SE untuk pelaksanaan PTM," tegasnya.

Disinggung mengenai izin penerapan PTM di Tabanan dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Tabanan, Nyoman Putra menegaskan secara umum pimpinan sudah menyetujuinya.

Hanya saja, ketika belum disahkan terkait kebijakan penyelenggaraan PTM tersebut, muncul SE untuk PPKM Darurat sehingga harus mengikutinya. 

"Hasil koordinasi kita memang diijinkan gelar PTM tapi, karena sebelum disahkan ijin PTM ini, datang kebijakan baru untuk melaksanakan SE Gubernur terkait PTM Darurat," tegasnya.

Mantan Kabag Umum Setwan Tabanan ini menjelaskan bahwa PTM nanti akan menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil koordinasi kelanjutan dari sebelumnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved