Berita Denpasar

Tempel Sabu di 70 Lokasi, Darmadi Menerima Ketika Diganjar 10 Tahun Penjara

Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Darmadi menjalani sidang putusan secara daring. Ia diganjar 10 tahun penjara karena kembali terlibat peredaran narkotik 

Dan benar saat melakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa di lokasi itu.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang terdakwa simpan di kantong celana. 

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa di Pemogan.

Petugas kembali menemukan 7 paket sabu.

Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Terdakwa mengatakan telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.

BACA JUGA: Pembuatan Biopori Masih Minim di Perkantoran, Lebih Diminati Sektor Perumahan dan Pribadi

Selama bekerja terdakwa sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung, Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved