Berita Buleleng

Izin Sebuah kafé di Buleleng Dibekukan Sementara Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

kafe tersebut kedapatan masih beroperasi, saat pihaknya menggelar patroli pada Selasa malam, pukul 21.30 wita.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Satpol PP Buleleng
Petugas gabungan saat melakukan sidak di sebuah kafe wilayah Buleleng, Selasa malam. Izin kafe ini dibekukan sementara, karena melanggar peraturan PPKM Darurat 

Ini berdasarkan instruksi Mendagri dan Gubernur Bali. Mengingat Pantai Penimbangan merupakan objek wisata.

"Dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 tahun 2017 menyebutkan bahwa Pantai Penimbangan menjadi salah satu DTW. Karena statusnya sebagai DTW, maka areal itu harus ditutup, sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur.

 Kami tidak bisa melakukan pengecualian karena sudah diperintahkan oleh pusat dan provinsi," jelasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved