Berita Buleleng

Izin Sebuah kafé di Buleleng Dibekukan Sementara Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

kafe tersebut kedapatan masih beroperasi, saat pihaknya menggelar patroli pada Selasa malam, pukul 21.30 wita.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Satpol PP Buleleng
Petugas gabungan saat melakukan sidak di sebuah kafe wilayah Buleleng, Selasa malam. Izin kafe ini dibekukan sementara, karena melanggar peraturan PPKM Darurat 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebuah kafe yang terletak di Jalan Pidada, Kecamatan Buleleng dicabut sementara izin operasionalnya.

Ini lantaran kafe tersebut melanggar peraturan PPKM Darurat, karena masih beroperasi diatas pukul 20.00 wita.

Kasatpol PP Buleleng, I Putu Artawan ditemui di Mapolres Buleleng Rabu (7/7/2021) mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi, saat pihaknya menggelar patroli pada Selasa malam, pukul 21.30 wita.

Petugas gabungan saat itu curiga, banyak kendaraan yang parkir di halaman kafe, sementara lampu terasnya mati.

Baca juga: Sembilan ASN Pemkab Buleleng Positif Covid-19

Setelah dicek ke dalam, ternyata kafe tersebut masih melayani sembilan orang pengunjung.

Bahkan, para pengunjung serta tiga orang waiters  itu ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan masker.

Atas temuan itu, waiters serta para pengunjung pun langsung dikenakan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara pengelola kafe berinisial KMK (57) dikenakan sanksi pembekuan izin operasional, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2021  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Artawan menyebut, selama PPKM Darurat diberlakukan, baru kali ini pihaknya melakukan penindakan.

Sebelumnya, pada tanggal 3 dan 4 sejatinya masih ada beberapa warung dan pedagang kaki lima yang ditemukan melanggar.

Namun pihaknya belum memberikan penindakan tegas, karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Penindakan tegas baru kami lakukan kemarin, Selasa (red). Kafe ini izin operasionalnya akan dibekukan sementara. Waktunya sampai kapan, masih kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan," terangnya.

Artawan pun mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan PPKM Darurat.

"Mari bersama-sama mengikuti prokes, sehingga kita lebih cepat terlepas dari wabah Covid," ucapnya.

Disisi lain, menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pantai Penimbangan, yang ingin agar pihaknya diizinkan berjualan selama PPKM Darurat,  Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya  tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: 67 Ribu Anak Usia 12-17 Tahun di Buleleng Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved