Berita Bali

Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan

Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana penyekatan di Jl Gunung Sanghyang, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Kamis 8 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan di Provinsi Bali hari ini dijaga ketat petugas terkait penerapan PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah ruas jalan di Provinsi Bali hari ini dijaga ketat petugas terkait penerapan PPKM Darurat.

I Made Wiranatha Bhawa adalah salah satu warga yang harus melewati lima kali pemeriksaan dalam perjalanan dari Karangasem menuju Tabanan, Kamis, 8 Juli 2021 pagi.

Wira yang bekerja sebagai Penyuluh Bahasa Bali di Selemadeg Barat, Tabanan ini berangkat pagi karena akan ada acara live.

Namun dikarenakan ada penyekatan terkait pelaksanaan PPKM darurat, ia pun terkena penyekatan.

Penyekatan pertama ia temui di Yeh Malet, Karangasem.

Di sana ia diberhentikan oleh petugas dan dimintai beberapa surat.

“Petugas meminta surat keterangan vaksin Covid-19, surat tugas dari instansi, KTP, juga ditanyai dari mana mau ke mana,” kata Wira.

Wira pun merasa khawatir akan terlambat ke lokasi bekerja.

Terlebih lagi dirinya harus live pukul 09.00 Wita.

Apalagi ia tak membawa surat tugas dari instansi tempatnya bekerja.

“Untungnya ada pamflet live saya, itu saya perlihatkan. Sehingga saya diberikan melanjutkan perjalanan,” katanya.

Lewat dari penyekatan di Yeh Malet, sesampainya di kawasan Goa Lawah Klungkung, ia kembali menemui petugas yang berjaga untuk penyekatan.

Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021
Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021 (ist/Polres Klungkung)

Sama seperti di Yeh Malet, dirinya pun dimintai surat-surat yang sama.

Lewat pemeriksaan di Yeh Malet dirinya kembali kena penyekatan di dekat Pura Kentel Gumi Klungkung.

Hal yang sama kembali terjadi: dimintai beberapa surat.

Selanjutnya, ia kembali menemukan penyekatan di depan Lapangan Astina Gianyar.

“Di sana juga dimintai surat-surat dan ditanyai tujuannya ke mana,” imbuhnya.

Terakhir, Wira kembali harus melewati pemeriksaan di dekat pintu masuk Terminal Mengwi, Badung.

Setelah melewati semua penyekatan akhirnya dirinya pun sampai di tempat tujuan.

“Saya sampai bilang ke petugas kalau saya cepet-cepetan karena pukul 09.00 harus sudah di lokasi. Untungnya saya tidak terlambat,” imbuhnya.

7 Titik di Kota Denpasar

Untuk diketahui, di Wilayah Denpasar, pengetatan terkait penerapan PPKM darurat dilakukan di 7 titik mulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 pagi.

Sebelumnya, sejak tanggal 3 Juli penjagaan pintu masuk hanya dilakukan di dua titik yakni Pos Umanyar dan Pos Jalan Gunung Sanghyang, Desa Ubung Kaja Denpasar.

Namun hari ini ditambah lima titik meliputi simpang Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi yang diwawancarai saat melakukan pemantauan penjagaan di kawasan Jalan Kebo Iwa.

“Kami bersama Polda Bali, Polresta Denpasar dan instansi terkait melakukan penyekatan di 7 titik masuk ke Kota Denpasar. Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” katanya.

Pelaksanaan penyekatan di Jl Gunung Sanghyang, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Kamis 8 Juli 2021
Pelaksanaan penyekatan di Jl Gunung Sanghyang, dan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Kamis 8 Juli 2021 (Tribun Bali / Putu Supartika)

Ia menambahkan, di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri , Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” katanya.

Jika ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik.

Dimana untuk sektor esensial hanya melakukan WFO 50 persen dan untuk sektor critical 100 persen WFO.

“Kami mengajak masyarakat agar mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya menekan penularan Covid-19,” katanya.

“Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” katanya.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri.

“Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” katanya.

Sementara itu, dari  pantaun di lapangan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan menggelar penyekatan mulai pukul 07.00 Wita.

Kendaraan yang bernomor polisi luar Bali disetop dan dimintai surat keterangan vaksin ataupun rapid antigen.

Begitu juga untuk angkutan barang dan angkutan penumpang.

Puluhan pengendara yang tak bisa menunjukkan surat keterangan kerja juga diminta putar balik. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved