Berita Gianyar

Di Masa PPKM Darurat, Kantor Pajak Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, membuat Pemerintah harus menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
I Wayan Eri Gunarta
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, Jumat 9 Juli 2021 menjelaskan dalam menyikapi hal tersebut, seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut. 

Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419.

Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.

“Sudah satu minggu penuh PPKM Darurat diterapkan, proses pelayanan di KPP Pratama Gianyar berjalan lancar, jumlah Wajib Pajak yang datang ke kantor pun semakin sedikit yang menandakan Wajib Pajak sedikit demi sedikit sudah beralih ke pelayanan online”, jelas Moch. Luqman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved