Berita Gianyar
Di Masa PPKM Darurat, Kantor Pajak Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, membuat Pemerintah harus menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, membuat Pemerintah harus menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.
BACA JUGA: Ditangkap Kuasai 17 Paket Tembakau Gorilla, Tegar Menerima Dipidana Bui 7 Tahun
Salah satu cakupan dari penerapan PPKM Darurat tersebut adalah penyesuaian metode kerja untuk berbagai sektor.
Sektor non esensial diwajibkan untuk 100 persen Work from Home (WFH), dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, Jumat 9 Juli 2021 menjelaskan dalam menyikapi hal tersebut, seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut.
Penyesuaian tersebut telah dilakukan bahkan sebelum diterapkannya PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work from Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nota dinas tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Isi dari nota dinas tersebut salah satunya adalah pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25 persen untuk unit kerja yang berada di zona merah/oranye dan 50 persen untuk unit kerja di luar zona merah/oranye.
“Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kita di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kita sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak”, ungkap Moch. Luqman selaku Kepala KPP Pratama Gianyar.
Tidak hanya mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor, KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak.
Salah satu pelayanan tersebut adalah layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
“Kita juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak bisa tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani. Konsultasi Wajib Pajak tersebut dilayani melalui Whatsapps (WA) dengan nomor 082138751151”, jelasnya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring.
“Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online”, sambung pria kelahiran Semarang tersebut.
Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639.