Corona di Bali

Aksi Kriminal Saat PPKM Darurat, Kapolresta Denpasar: Ada Hukuman Pemberatan

DI tengah situasi sulit karena pandemi yang berkepanjangan membuat beberapa masyarakat nekat melakukan aksi kriminal.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Polsek Dentim
Unsur Forkopimda Denpasar meninjau kegiatan penyekatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Bay Pass Prof. IB Mantra, Biaung Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Kamis 8 Juli 2021 - Aksi Kriminal Saat PPKM Darurat, Kapolresta Denpasar: Ada Hukuman Pemberatan 

TRIBUN-BALI.COM - DI tengah situasi sulit karena pandemi yang berkepanjangan membuat beberapa masyarakat nekat melakukan aksi kriminal.

Mengenai hal ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi kriminal.

"Seperti kita ketahui bersama saat ini, Jawa dan Bali saat ini sedang melaksanakan PPKM Darurat. Ini kenapa saya sampaikan, apabila ada kegiatan atau pelanggaran pidana, yang dilakukan pada saat masa sekarang ada hukuman pemberatan," ujar Kapolresta, Jumat 9 Juli 2021.

Dia mengatakan, jika ditemukan atau ada laporan terkait kasus kriminal, ia menegaskan ada hukuman pemberatan yang diberikan bagi mereka yang berani melakukan.

Baca juga: Mobilitas Tinggi, Tiga Pasar Hewan di Karangasem Ditutup Selama PPKM Darurat

Sehingga diharapkan masyarakat jangan ada niat untuk melakukan aksi kejahatan dan lebih baik saling menguatkan atau saling membantu di tengah situasi seperti ini.

"Ini menjadi pembelajaran. Mudah-mudahan masyarakat yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan pidana agar tidak terjadi. Apalagi di tengah pandemi yang kita berantas bersama," kata Jansen.

Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi mengatakan, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan.

"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat.

Tujuh Pos Sekat itu adalah Pos Sekat Uma Anyar yang menyekat kendaraan dari daerah Badung dan Tabanan, Pos Sekat Biaung penyekatan kendaraan yang melintas dari Gianyar dan Klungkung.

Pos Sekat Gunung Sanghyang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kunti Jalan Sunset Road, Pos Sekat Simpang Gunung Salak untuk penyekatan kendaraan dari Badung.

Lalu Pos Sekat Simpang Tohpati yang menyekat kendaraan dari arah Gianyar.

Mengenai penyekatan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan tujuan adanya pos sekat ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di Denpasar.

"Kemarin, hasil penyekatan kurang lebih ada 300 kendaraan yang diminta putar balik, termasuk pada sektor non essensial," katanya. (*).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Badung Cenderung Meningkat, RSD Mangusada Rencana Tambah 21 Bed

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved