Berita Bali
Aturan Baru PPKM Darurat di Bali, Berikut Pengertian Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal
Dalam peraturan yang berlaku mulai hari ini Minggu 11 Juli 2021 tersebut, Pemprov Bali mengharuskan sektor non-esensial wajib 100 persen work from
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengubah peraturan mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Dalam peraturan yang berlaku mulai hari ini Minggu 11 Juli 2021 tersebut, Pemprov Bali mengharuskan sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH).
Oleh sebab itu, berbagai sidak dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan penegakan aturan tersebut.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 ini mempertegas penutupan sektor non esensial dan peniadaan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Jeritan Kaum Non Esensial di Bali Harus Tutup Selama PPKM Darurat, Andi: Darimana Menafkahi Keluarga
"SE Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 Penegasan PPKM Darurat, antara lain sektor non esensial ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan," katanya Minggu sore.
Terkait dengan pengertian dari sektor non esensial tersebut, pria yang juga Kepala BPBD Bali ini menyebutkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Bahkan, ia mempertegas terbitnya SE Nomor 10 Tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari instruksi tersebut.
"Inmendagri 19 sudah merinci sektor esensial dan kritikal," ungkapnya.
Rentin juga menjelaskan bahwa dalam instruksi tersebut telah dirinci secara jelas mengenai pengertian sektor esensial dan kritikal itu.
Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Baca juga: PPKM Darurat, 25 Perusahaan Non Esensial di Denpasar Dipasangi Stiker, 5 Pedagang Kaki Lima Dibina
Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.