Berita Bali

Jeritan Kaum Non Esensial di Bali Harus Tutup Selama PPKM Darurat, Andi: Darimana Menafkahi Keluarga

Dimana SE Gubernur Bali tertanggal 10 Juli 2021 dalam poin 1 huruf a menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Satpol PP Denpasar
Penutupan sektor non esensial di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu 11 Juli 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unsur aparat Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan sidak penutupan usaha non esensial sebagaimana penegasan dalam surat edaran (SE) Inmendagri No.16 tahun 2021, ditegaskan melalui SE Gubernur Provinsi Bali No.10 tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar No.180/389/HK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dimana SE Gubernur Bali tertanggal 10 Juli 2021 dalam poin 1 huruf a menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen work from home atau WFH).

Hal ini pun menuai reaksi kepedihan dari para pelaku usaha non esensial.

Salah satu penjaga toko helm di Jalan Nusa Kambangan, Kota Denpasar, Feey (25) mempertanyakan kebijakan tersebut, apabila dilaksanakan penutupan total selama PPKM Darurat tanpa adanya bantuan pemenuhan kebutuhan hidup dari pemerintah adalah hal yang minor.

Baca juga: PPKM Darurat, 25 Perusahaan Non Esensial di Denpasar Dipasangi Stiker, 5 Pedagang Kaki Lima Dibina

Ia mengaku belum menerima sosialisasi dari pemerintah untuk penutupan sementara toko hingga PPKM Darurat berakhir tanggal 20 Juli 2021 mendatang

Meski saat ini tokonya masih buka, namun melihat kabar bahwa sejumlah toko non esensial mulai ditutup paksa membuat dirinya khawatir.

"Untuk penutupan total sementara sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat belum ada sosialisasi mengenai hal itu, kalau tutup operasional pukul 20.00 Wita memang sudah ada dan kita patuhi, tutup jam segitu saja sudah membuat pusing, apalagi kalau sampai tutup total berhari-hari," ujar dia saat dijumpai Tribun Bali di tokonya.

"Kalau memang pemerintah mau menutup total usaha yang dikatakan non esensial itu, ya harusnya ada bantuan dari Pemerintah untuk kita memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kita dapat uang ya dari bekerja sehari-hari ini, kalau tidak bekerja tidak bisa dapat uang, penghasilan saja kecil pas-pasan, harus bayar uang kos juga, semakin ditutup ya semakin mematikan," imbuhnya.

Lagi pula, dalam berusaha dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan di toko kecilnya dengan memakai masker menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta tidak pernah ada kerumunan di tokonya.

Tanda tanya besar juga mengalir di sektor usaha pelayanan jasa seperti tukang cukur rambut, tukang cuci motor, tukang cuci baju (laundry) di Kota Denpasar yang mempertanyakan soal kebijakan kepada sektor non esensial tersebut.

Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui pasti ihwal kategori sektor esensial dan kategori non esensial.

Namun yang mereka khawatirkan adalah usaha mereka yang menjadi satu-satunya pemasukan memenuhi kebutuhan sehari-hari turut tertutup rapat.

"Bingung nih, usaha - usaha seperti bengkel, cuci motor seperti ini apa juga akan ditutup ?" tanya Joko, salah seorang pelaku usaha cuci motor di Denpasar.

Begitu pula salah seorang pelaku usaha cuci baju (laundry) di kawasan Denpasar, Nita Sari (30) menyampaikan, bahwa meski tidak mengetahui pasti apakah usaha jasanya termasuk dalam kategori non esensial, namun jika benar dilakuan penutupan pada jasanya, kebijakan tersebut dirasa "mematikan" pelaku usaha kecil yang hanya mendapat pemasukan per hari dari bekerja di hari itu juga.

Baca juga: Update Covid di Denpasar Sabtu 10 Juli 2021, 104 Pasien Covid-19 Sembuh, Positif Bertambah 253 Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved